Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Ramai soal Polisi Tidur Super Nungging di Boyolali, Awas, Yang Bikin Ternyata Bisa Digugat Hukum

polisi tidur di Desa Lampar Boyolali jadi viral karena bentuknya yang ekstrem. Tak banyak yang tahu, ada aturan ketat soal membangun polisi tidur

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/@infoboyolali
Pengendara motor harus ekstra hati-hati saat melintas di polisi tidur super besar di Dukuh Indopekso, Desa Lampar, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, Rabu (19/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Polisi tidur di Desa Lampar, Boyolali, menjadi viral dan mengundang komen pro dan kontra.

Tak sedikit menyinggung soal keberadaan polisi tidur yang kerap dibuat seenaknya oleh warga.

Baca juga: Terlanjur Viral, Polisi Tidur Super Nungging di Lampar Boyolali Dibongkar, Tapi Warga Minta Syarat

Membangun polisi tidur ternyata ada aturannya.

Sehingga masyarakat tidak bisa membangun polisi tidur sembarangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 dan 7 Keputusan Menteri Perhubungan nomor : KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Dalam pasal 6 ayat 1, bangunan polisi tidur berbentuk trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 sentimeter.

Selain itu, pada ayat 2 menjelaskan untuk sisi miring memiliki kelandaian yang sama, maksimum 15 persen.

Selanjutnya pada ayat 3, lebar pada atas polisi tidur minimum 15 sentimeter.

Soal bahan diatur dalam pasal 7 ayat 1.

Dalam aturannya tertulis bahan untuk membuat polisi tidur bisa dibuat dengan menggunakan dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa.

Pasal 2 dalam pemilihan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan.

Bisa Kena Pidana

Pemasangan alat pembatas kecepatan, termasuk polisi tidur yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa dikenakan sanksi pidana. 

Dalam wawancara bersama Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Ari Wibowo, ada ketentuan pemasangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved