Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kantor BPN Klaten Terbakar

Penampakan Bagian Kantor BPN Klaten yang Terbakar : Api Berkobar Begitu Cepat dan Semakin Membesar

Kobaran api kian membesar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten Sabtu (22/5/2021) malam.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Api berkobar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten di Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Sabtu (22/5/2021) malam. 

Selama ini masyarakat mengenal BPN sebagai lembaga yang mengurusi sertifikat tanah dan sejenisnya.

Kepala Pelaksana BPBD Klaten Sip Anwar membenarkan peristiwa tersebut.

Informasi yang beredar, sumber api diduga berasal dari lantai dua BPN.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kantor BPN Klaten Terbakar Malam Ini, Bagaimana Nasib Sertifikat Tanah Warga?

Baca juga: 5 Fakta Kebakaran Gudang Tiner di Sragen: Sebabkan Tiga Orang Alami Luka Bakar, hingga Penyebabnya

"Iya kantor BPN ada kebakaran," ujarnya saat dihubungi TribunSolo.com.

Hanya saja untuk penyebab kebakaran pihaknya belum mengetahui, karena pemadam berbondong-bondong ke lokasi.

Termasuk apakah melahap bagian gedung utama penyimpanan sertifikat atau bukan.

Mengurus Balik Nama

Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN).

Peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada.

Baca juga: Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online, Simak Tahapan dan Syarat yang Dibutuhkan

Lalu, berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang berlaku saat ini?

Berikut prosedur pengurusan serta biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusannya di BPN. 

Cara mengurus balik nama sertifikat tanah

Pengurusan AJB di PPAT

Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved