Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Gagah Saat Ijab dengan Kekasih, Maling HP Asal Klaten Langsung Tertunduk Malu Digelandang Polisi

Fakta baru terungkap terkait pelaku maling handphone di warung Padang, Dukuh Tempel, Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa
Jajaran Polsek Mojosongo Boyolali saat berhasil mengamankan pencuri HP 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Fakta baru terungkap terkait pelaku maling handphone di warung Padang, Dukuh Tempel, Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Kapolsek Mojosongo AKP Joko Winarno mengungkapkan pelaku yang berinisial FJP (24) ditangkap saat menunaikan ijab Kabul di Kantor Urusan Agama, Delanggu sekira pukul 09.30 WIB, Jumat (21/5/2021).

Saat ditangkap, pelaku masih mengenakan pakaian pengantin.

"Kami berhasil menangkap pelaku setelah pelaku melaksanakan ijab kabul di KUA Delanggu," ucap Joko, kepada TribunSolo.com, Minggu (23/5/2021).

Kemudian Joko mengatakan saat penangkapan terhadap pelaku bernama Fendry Jarot Prasetya (24) alias Pepeng sudah berkoordinasi dengan pihak KUA setempat.

Saat itu pelaku tengah bersama istri dan keluarga dari kedua mempelai.

"Kini pelaku sudah dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," kata Joko.

Gasak HP di Warung Makan Padang

Sebelumnya, FJP (24) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten harus mendekam di tahanan Mapolsek Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Pasalnya, pemuda tersebut nekat mencuri handphone milik pelanggan rumah makan padang UDA di dukuh Tempel, Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jumat (21/5/2021).

Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah makan padang tersebut dengan menggunakan motor matic jenis Honda Vario pada pukul 07.30 WIB.

Layaknya pembeli, pelaku kemudian memesan makanan kepada korban bernisial MY (19) beridentitas di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Saat korban sedang membuatkan pesanan pelaku, minta ijin keluar sebentar.

Ia mengaku keluar sebentar ke Pabrik kepada korban dan membiarkan pelaku pergi.

Beberapa waktu kemudian, korban mulai curiga dengan pelaku dan mengecek Hp yang di letakkan di atas meja.

Saat dicek Hp tersebut sudah tidak ada dibawa tersangka.

Baca juga: Dicari: Dua Pria yang Memindahkan Meja ke Tengah Jalan di Boyolali, Seorang Pemotor Jadi Korban

Baca juga: Terekam Kamera CCTV, Dua Pemuda Boyolali Iseng Meletakkan Meja di Tengah Jalan, Kini Jadi Buronan

Setelah kejadian tersebut, korban berusaha mengejar pelaku, namun tidak ketangkap.

Kapolsek Mojosongo AKP Joko Winarno mengatakan mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan pengejaran.

"Mendapatkan laporan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku berhasil di amankan ke Polsek Mojosongo," ucap Joko kepada TribunSolo.com Jum'at (21/5/2021).

Joko mengatakan pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan modus memesan makanan dan minuman kepada korban.

Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil hp korban dan pamitan keluar warung.

"Pelaku berhasil mengambil barang tersebut dengan modus datang ke warung Padang pura-pura pesan makanan dan minuman kepada korban," kata Joko.

Joko mengatakan dari penangkapan pelaku, pihaknya berhasil menyita 2 buah handphone, masing-masing 1 buah handphone merk OPPO A12 Abu-abu dan handphone merk VIVO Y30 dengan total Rp 4,8 juta.

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved