Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Kasus Remaja Klaten Tabrak Polisi di Prambanan Berakhir Diversi : Sudah Dipulangkan untuk Dibina

Kasus mobil VW kuning yang menerobos penyekatan dan tabrak polisi di Prambanan, Klaten kini berakhir dengan diversi.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Mardon Widiyanto
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu dan Kasatreskrim, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menunjukkan barang bukti berupa STNK kendaraan VW kuning dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). 

Menurutnya, korban tidak mengalami luka yang serius.

"Luka ringan, sudah berobat dan langsung pulang kemarin itu," paparnya.

Baca juga: Sisi Lain VW Tabrak Polisi Klaten : Mobil Kinclong Tapi Pajak Mati, AADY Beli Bekas Kini Belum Lunas

Baca juga: Ditanya Polisi, Bocah Pakai VW Tabrak Petugas di Klaten, Akui Panik Tak Punya SIM Makanya Tancap Gas

4. Terancam Pasal Berlapis

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan pelaku terancam hukuman berlapis.

AADY dikenakan Pasal 212 karena berupaya melawan petugas.

"Selain dikenakan Pasal 212, dia juga kami kenakan Pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum," kata dia kepada TribunSolo.com.

Mengingat AADY pengemudi yang masih di bawah umur, menurut dia pihaknya akan menerapkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. 

"Untuk pengendara masih kami periksa tapi dengan menerapkan diversi," kata dia.

Pihaknya pun bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait dengan pemeriksaan terhadap sopir mobil pabrikan Jerman bernopol B-2318-STB tersebut.

"Kami libatkan Bapas untuk pemeriksaan ini," terangnya.

Selain itu, pengemudi berinisial AADY (16) itu tetap ditilang lantaran sudah mengemudikan mobil namun tidak punya SIM.

"Tentunya yang bersangkutan kami tilang karena masih 16 tahun," imbuh dia.

Seorang anak yang berhadapan dengan hukum baru bisa diproses apabila anak tersebut sudah berumur 14 tahun dan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.

"Tapi dalam kasus ini kan ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara," jelas dia

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menggali keterangan dari orang tua pengendara mobil.

"Kami masih mendalami peran orang tua pelaku apakah terlibat dalam hal ini atau tidak," katanya.

Kolose penangkapan AADY (16) oleh Brimob dan barang bukti berupa VW kuning yang menabrak polisi di Prambanan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).
Kolose penangkapan AADY (16) oleh Brimob dan barang bukti berupa VW kuning yang menabrak polisi di Prambanan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). (TribunSolo.com/Istimewa)

5. Janji Ditindak Tegas

Polisi memastikan bahwa kasus AAD, pengemudi mobil VW yang terobos penyekatan hingga menabrak polisi yang bertugas akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.

Di media sosial, sejumlah netizen sudah memprediksi bahwa kasus ini akan selesai tanpa hukuman yang diterima AAD.

Maklum, AAD dikenal sebagai anak orang kaya.

Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus ini tetap diproses dengan melibatkan orang tuanya serta Bapas.

"Karena pengemudi AAD (16) masih di bawah umur maka ada pendampingan orang tuanya dan Bapas selama proses hukum berjalan," ujar dia dalam jumpa pers di Mapolres Klaten pada Senin (10/5/2021).

Andriansyah mengatakan, AAD dijerat Pasal 212 atas tindakan melawan petugas, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

Ia mengingatkan, anak-anak minimal usia 14 tahun, tetap bisa mendapat hukuman penjara. (*)

Menurutnya, korban tidak mengalami luka yang serius.

"Luka ringan, sudah berobat dan langsung pulang kemarin itu," paparnya.

Baca juga: Sisi Lain VW Tabrak Polisi Klaten : Mobil Kinclong Tapi Pajak Mati, AADY Beli Bekas Kini Belum Lunas

Baca juga: Ditanya Polisi, Bocah Pakai VW Tabrak Petugas di Klaten, Akui Panik Tak Punya SIM Makanya Tancap Gas

4. Terancam Pasal Berlapis

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan pelaku terancam hukuman berlapis.

AADY dikenakan Pasal 212 karena berupaya melawan petugas.

"Selain dikenakan Pasal 212, dia juga kami kenakan Pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum," kata dia kepada TribunSolo.com.

Mengingat AADY pengemudi yang masih di bawah umur, menurut dia pihaknya akan menerapkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. 

"Untuk pengendara masih kami periksa tapi dengan menerapkan diversi," kata dia.

Pihaknya pun bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait dengan pemeriksaan terhadap sopir mobil pabrikan Jerman bernopol B-2318-STB tersebut.

"Kami libatkan Bapas untuk pemeriksaan ini," terangnya.

Selain itu, pengemudi berinisial AADY (16) itu tetap ditilang lantaran sudah mengemudikan mobil namun tidak punya SIM.

"Tentunya yang bersangkutan kami tilang karena masih 16 tahun," imbuh dia.

Seorang anak yang berhadapan dengan hukum baru bisa diproses apabila anak tersebut sudah berumur 14 tahun dan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.

"Tapi dalam kasus ini kan ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara," jelas dia

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved