Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Plh Camat Sukoharjo Dicopot karena Kasus Halal Bihalal, Ini Sosok Penggantinya

Kasus Halal Bihalal yang dihadiri Plh Camat Sukoharjo, Lurah se-Kecamatan Sukoharjo, serta anggota PAC PDIP Sukoharjo berbuntut panjang. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil
Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com. Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus Halal Bihalal yang dihadiri Plh Camat Sukoharjo, Lurah se-Kecamatan Sukoharjo, serta anggota PAC PDIP Sukoharjo berbuntut panjang. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menjatuhi hukuman pencopotan Plh Camat Sukoharjo Havid Danang dari jabatannya. 

Ia dikembalikan sebagai Lurah Gayam, Kecamatan Sukoharjo.

Baca juga: Polres Sukoharjo Limpahkan Kasus Halal Bihalal ASN dan Parpol ke Inspektorat Pemkab Sukoharjo

Baca juga: Plt Camat Sukoharjo Havid Danang Dicopot, Buntut Kasus Halal Bihalal Sukoharjo

Menurut Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, pihaknya telah menunjuk Camat Nguter, Sumarno untuk mengisi posisi Plh Camat Sukoharjo. 

"Nanti akan dirangkap oleh Camat Nguter sebagai Plh," kata Agus, Rabu (26/5/2021).

"Plh Camat Sukoharjo (Havid) itu kan jabatan definitifnya Lurah (Gayam)," tambahnya. 

Agus mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Havid merupakan pembelajaran bagi ASN lain untuk mematuhi peraturan.

Baca juga: Polisi Periksa 21 Saksi Kasus Halal Bihalal ASN dan Parpol di Sukoharjo, Termasuk Camat Sukoharjo

"Posisinya kan Plh Camat sekaligus ketua gugus Covid-19 tingkat kecamatan, harus memberi contoh. Dia juga punya kewenangan, memberikan aturan dan imbauan," ujarnya. 

"Cermat kami wajar diberikan sanksi. Prinsipnya ini buat pembelajaran penjabat pemerintah dan lainnya," tambahnya. 

Agus berharap, kasus seperti ini tak terulang lagi. Dan kepada seluruh penjabat bisa lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. 

Baca juga: Video Halal Bihalal dan Dangdutan di Markas PDIP Kecamatan Sukoharjo Viral, Camat Dipanggil

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menambahkan, pemberhentian ini karena Havid melanggar aturan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2794/SJ, tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan open house/halalbihalal pada hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/tahun 2021.

"Kami telah mengimbau tak boleh ada halal bihalal. Jadi kami ambil sikap untuk pendisiplinan," ujarnya. 

"Kami tidak menggelar halal bihalal, semua OPD tidak ada yang mennggelar halal bihalal," pungkasnya.

Kasus Dilimpahkan ke Inspektorat Pemkab Sukoharjo

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved