Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Insiden di Kedung Ombo Boyolali

Proses Hukum GH Nakhoda Cilik Perahu di Kedung Ombo Dihentikan, Tapi Beri Uang Tali Asih Rp 27 Juta

Proses hukum yang menjerat tersangka berinisial GH (13) atas insiden perahu maut di Waduk Kedung Ombo Boyolali berakhir damai.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Kolose nakhoda kapal GH dan penampakan sejumlah warung apung dii Waduk Kedung Ombo di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, selama pencarian Sabtu-Senin (15-17/5/2021). 

"Kejadian berawal dari air masuk ke perahu, kemudian penumpang yang di depan berdiri kemudian air semakin banyak sehingga tak seimbang kemudian terbalik," ungkap dia.

"Ini kita dapat dari hasil wawancara terhadap salah satu keluarga korban yang ada diatas kapal," paparnya.

Pihak keluarga sendiri bersedia kasus ini diselesaikan secara diversi bersyarat karena baru mengetahui kalau nahkoda perahu masih anak dibawah umur. 

Tak Ditahan

Polisi sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dari kasus perahu terbalik di Waduk Kedungombo (WKO) Boyolali yakni GH (13) dan Kardiyo (52).

Namun, khusus untuk tersangka GH tidak dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Widodo mengatakan, tersangka GH tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.

"Tersangka GH telah jalani pemeriksaan," ucap Widodo, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Polisi Periksa 2 Tersangka Tragedi Perahu Maut Waduk Kedung Ombo: GH Dicecar 38 Pertanyaan

Baca juga: Baru Terungkap, Ternyata 6 Korban Perahu di Kedung Ombo Adalah Anak-anak, Ada yang Umur Setahun

Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut jika usia tersangka di bawah 14 tahun, maka tersangka tidak ditahan dan menjalani peradilan anak.

"Kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka GH," kata Widodo.

Selain itu, pemeriksaan tersangka yang masih di bawah umur, wajib diupayakan tersangka GH mendapatkan diversi.

Pasalnya, tersangka GH terjerat pasal 359 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

"Penyidik wajib mengupayakan diversi kepada tersangka GH karena ancamannya kurang dari 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana ," pungkasnya.

Bapas Dampingi

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo bakal mendampingi proses hukum yang menjerat tersangka berinisial GH (13) atas insiden perahu maut di Waduk Kedung Ombo (WKO) Boyolali.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved