Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Insiden di Kedung Ombo Boyolali

Proses Hukum GH Nakhoda Cilik Perahu di Kedung Ombo Dihentikan, Tapi Beri Uang Tali Asih Rp 27 Juta

Proses hukum yang menjerat tersangka berinisial GH (13) atas insiden perahu maut di Waduk Kedung Ombo Boyolali berakhir damai.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Kolose nakhoda kapal GH dan penampakan sejumlah warung apung dii Waduk Kedung Ombo di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, selama pencarian Sabtu-Senin (15-17/5/2021). 

Sebab, tersangka GH sampai saat ini diketahui masih di bawah umur.

Mereka berupaya kasus ini bisa diselesaikan melalui diversi, khususnya untuk GH.

Baca juga: Polisi Periksa 2 Tersangka Tragedi Perahu Maut Waduk Kedung Ombo: GH Dicecar 38 Pertanyaan

Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan di WKO Boyolali, Bocah & Pamannya Jadi Tersangka, hingga Penyabab Perahu Terbalik

Seperti diketahui, diversi berarti pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kepala Bapas Solo, Tri Agustin mengatakan, pendampingan ini dilakukan setelah ada permohonan dari Polres Boyolali pada Selasa (19/5/2021). 

"Sudah rapat internal dan telah menetapkan Pembimbing Kemasyarakatan yang akan mendampinginya," jelas Tri Agustin kepada TribunSolo.com pada Kamis (20/5/2021).

Pihaknya mendatangi Polres Boyolali untuk melakukan Penelitian Kemasyarakatan terlebih dahulu. 

Baca juga: Sejarah Perahu Maut di Waduk Kedung Ombo Boyolali, Ternyata Bantuan dari Kemensos RI

Nantinya, proses penelitian masyarakat ini akan dilakukan selama satu minggu kedepan.

Beberapa yang terkait dalam penelitian masyarakat ini seperti orang tua, lingkungan, sekolah.

"Hasilnya akan menjadi rekomendasi untuk kelanjutan proses hukum," kata dia.

Tersangka Diperiksa

Dua tersangka insiden perahu maut di Waduk Kedung Ombo (WKO) di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali menjalani pemeriksaan, Kamis (20/5/2021).

Dua Tersangka tersebut yakni GH (13) dan Kardiyo (52).

Lantaran GH masih di bawah umur, saat pemeriksaannya didampingi petugas dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Surakarta, orang tua dan penasehat hukum tersangka.

Baca juga: Potret Perahu Sebelum Terbalik, Harusnya Angkut Pakan Ikan di Kedung Ombo, Tapi Dipakai Bawa Orang

Baca juga: Alasan Perahu Maut Kelebihan Muatan di Kedung Ombo, Polisi : Penumpang Tak Ingin Pisah dari Keluarga

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Widodo mengatakan, pemeriksaan para tersangka dilaksanakan mulai pukul 08.45 WIB.

"Benar hari ini mereka kami periksa," ucap Widodo, Kamis (20/5/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved