Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Insiden di Kedung Ombo Boyolali

Proses Hukum GH Nakhoda Cilik Perahu di Kedung Ombo Dihentikan, Tapi Beri Uang Tali Asih Rp 27 Juta

Proses hukum yang menjerat tersangka berinisial GH (13) atas insiden perahu maut di Waduk Kedung Ombo Boyolali berakhir damai.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Kolose nakhoda kapal GH dan penampakan sejumlah warung apung dii Waduk Kedung Ombo di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, selama pencarian Sabtu-Senin (15-17/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Proses hukum yang menjerat tersangka berinisial GH (13) atas insiden perahu maut di Waduk Kedung Ombo Boyolali berakhir damai.

Keputusan ini di ambil setelah Proses Penelitiaan Permasyarakatan (Litmas) terhadap GH, yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sol.

Namun proses diversi baru bisa dilaksanakan setelah ada uang duka dari pihak GH kepada pihak para korban.

Kasi Bimbingan Klien Anak Bapas Surakarta, Saptiroch Mahanani, mewakili Kepala Bapas Klas I Surakarta, Susana Tri Agustin mengatakan total uang duka yang harus disiapkan sebesar Rp 27 juta.

Baca juga: Anak DPRD Bekasi & Korban Pencabulan Mau Dinikahkan Komnas Perempuan Protes Keras

Baca juga: Tersangka Perahu Maut Insiden Waduk Kedung Ombo Boyolali GH Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

"Jadi tidak ada intervensi dari kita, penyidik, maupun dinas sosial, murni kesepakatan dari keluarga GH dan korban," ujarnya kepada TribunSolo.com, Rabu (27/5/2021).

Saptiroch menambahkan uang tersebut sebagai pengganti kepada pihak keluarga untuk melakukan selamatan mulai dari peringatan 7 hari sampai 1000 hari dari pihak keluarga.

"Nominalnya berbeda-beda per jiwa, dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta," jelasnya.

Pihak GH memiliki waktu 3 pekan guna memberikan hak para korban tersebut.

Setelah itu, baru penyelesaian kasus secara diversi bisa dilakukan.

Namun bila hal tersebut tidak terlaksana, maka kasus akan naik ke jenjang berikutnya atau ditangani Kejaksaan Negeri setempat.

"Nanti apapun nanti hasilnya, tetap kita lalukan pendampingan terhadap anak tersebut. Termasuk nanti sanksi yang dijatuhkan apa," jelas dia.

Biasanya menurut dia, lebih ke sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan, atau masjid, dan sebagainya dnegan batas waktu yang ditentukan.

"Efeknya untuk membentuk anak agar lebih bertanggung jawab," tegasnya.

Lanjut Saptiroch, pihak kekuarga korban sudah menerima hal ini dan menggangap kejadian ini sebagai musibah yang tak disengaja.

Baca juga: Potret Perahu Sebelum Terbalik, Harusnya Angkut Pakan Ikan di Kedung Ombo, Tapi Dipakai Bawa Orang

Baca juga: Di Balik Gagalnya Donnarumma Bertahan di AC Milan : Ternyata Sang Agen Minta Komisi Tak Wajar

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved