Berita Sragen Terbaru
Admin SPBU di Sragen Gelapkan Uang Rp 650 Juta: Uangnya Digunakan Beli Tanah hingga Perabotan Rumah
Seorang admin di SPBU Tanon, Sragen diamankan petugas kepolisian karena menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 650 juta rupiah dalam kurun waktu beber
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - MA alias Amin (37) warga Desa / Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali diringkus Polsek Tanon, Sragen.
Pasalnya, tersangka yang bekerja sebagai Admin di SPBU Tanon itu nekat menggelapkan uang perusahaan.
Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menggasak uang hingga ratusan juta dalam kurun waktu beberapa bulan..
Amin bekerja di SPBU Tombo Ati, yang berada di Jalan Raya Gemolong-Sragen KM6,5, Dusun Mojoroto, Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Kabag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai admin SPBU untuk memperkaya dirinya sendiri.
"Perbuatan tersangka pertama kali diketahui pada awal Mei lalu, lalu setelah dilakukan audit pembukuan, ternyata total terdapat perbedaan hingga Rp 657.555.000," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (29/05/2021).
"Audit itu dilakukan dalam kurun waktu 1 Februari hingga 1 Mei," imbuhnya.
Baca juga: 3 Lokasi Hajatan di Sragen Didatangi Satgas Covid-19, Puluhan Orang Dilakukan Tes Swab Antigen
Baca juga: Disperindag Sragen Tak Bisa Kendalikan Harga Kedelai Impor, Pengrajin Tahu dan Tempe Minta Subsisdi
Baca juga: Dicari : Ibu Muda Asal Sragen yang Hilang Tanpa Jejak, Kini Polisi Ikut Mencarinya & Memeriksa CCTV
Baca juga: Tiga Korban Kecelakaan Maut di Sragen Sudah Dikebumikan, Ibu dan Anak Satu Liang Lahat
Tak tanggung-tanggung, dalam sehari Amin menilap uang SPBU mulai dari Rp 5 juta.
"Berdasarkan kertas salinan yang diserahkan tersangka, saat dicurigai pertama kali terdapat perbedaan dengan yang tercatat di buku, selisihnya ada 5 juta lebih," ujarnya.
Ia menyebutkan, uang hasil penggelapan digunakan untuk mobil, dan perabot rumah tangga, hingga membeli properti dan tanah.
"Selain menyita buku laporan hasil penjualan dari bulan Februari 2021, kita juga menyita 1 unit mobil sirion, kulkas, dispenser, TV 42inch, almari kaca, kipas angin, hingga alat fitnes," paparnya.
"Dari tangan tersangka, kami juga menyita bukti pelunasan perum di Kedungjeruk, bukti pelunasan tanah kavling perum istana liberty Andong, serta pelunasan tanah pekarangan di Andong, Boyolali," tambahnya.
Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Penggelapan Arisan Online