Berita Sukoharjo Terbaru

Dua Mahasiswa Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Sukoharjo - Tawangsari: Pelaku Berhasil Ditangkap

Dua mahasiswa warga Kelurahan Joho, Kecamatan/kabupaten Sukoharjo berinisial WHY (19) dan RAR (20) menjadi korban tabrak lari.

Tayang:
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Shutterstock
Ilustrasi kecelakaan bus di jalan bebas hambatan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua mahasiswa warga Kelurahan Joho, Kecamatan/kabupaten Sukoharjo berinisial WHY (19) dan RAR (20) menjadi korban tabrak lari.

Kejadian itu terjadi di jalan Sukoharjo-Tawangsari, tepatnya di depan Perum Puri Amarta, Tambaksegaran, Kelurahan Banmati, Sukoharjo, Minggu (30/5/2021) dini hari. 

Korban saat itu tengah berboncengan dengan menggunakan motor jenis Yamaha Fino AD 6825 OT.

Baca juga: Ngerinya Kecelakaan Motor Tabrak Bus di Sragen, Motor Rusak Parah hingga Hampir Terbelah Menjadi Dua

Baca juga: Tol Solo-Ngawi Kembali Memakan Korban, Tabrakan Dua Truk Tewaskan Seorang Kernet Truk

Menurut Kanitlaka Lantas Polres Sukoharjo Iptu Jaelani, korban berjalan dari arah selatan (Tawangsari) menuju utara (Sukoharjo).

Sesampainya di sekitar lokasi kejadian, muncul mobil jenis Toyota Corolla Nopol AD 7480 CA yang dikemudikan F (20) warga Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Sukoaharjo dari arah berlawanan. 

"Mobil sedan itu berjalan zig-zag dari arah utara ke selatan," katanya.

Karena kurang memperhatikan kondisi lalulintas di sekitarnya, sedan tersebut menabrak motor Fino yang dikendarai WHY.

Akibat kecelakaan itu, kedua korban yang berboncengan mengalami luka ringan.

Baca juga: Ayah Korban Tabrakan Agra Mas: Libur Jualan karena Sakit, Kini Berduka Sang Anak Meninggal

Sementara itu, pengendara mobil sedan justru malah kabur, usai menabrak kedua mahasiswa itu. 

Terpisah, Kapolsek Sukoharjo AKP Gerry Armando mengatakan, masyarakat yang melihat kejadian itu langsung mengejar mobil pelaku tabrak lari itu.

"Saat ini pengendara mobil sedan sudah kami amankan," pungkasnya.

Tabrak Lari Manahan Belum Terungkap

Permohonan gugatan praperadilan kembali diajukan keluarga Retnoning Tri korban insiden tabrak lari Overpass Manahan Solo melalui Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Itu merupakan kali keenam permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Solo. Terkahir, itu diajukan Desember 2020 dan tidak diterima. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved