Berita Klaten Terbaru
Nasib Pria Bertelanjang Sambil Naik Motor di Klaten : Hanya 6 Jam Bersembunyi, Kini Ditangkap Polisi
Hanya dalam hitungan jam setelah viral, pemuda yang telanjang bulat dan konvoi di atas motor di jalanan Kabupaten Klaten ditangkap.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Ditunggu hasil penyelidikan seperti apa," ucapnya.
Tampang ABG
Tampang dua ABG yang membuat geram warga dan netizen gegara jahil memindahkan meja di tengah jalan tersebar, Jumat (28/5/2021).
Saat itu peristiwa viral yang bikin celaka pengendara terjadi di kawasan Toko Kayu PD Sejati, Jalan Ngemplak-Ketitang Nogosari, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Dua pelaku tersebut adalah DEP (17) warga Desa Sembungan, Kecamatan Nogosari dan PAK (16) warga Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak.
Dari foto yang tersebar, dua ABG itu tampak masih bocah berperawakan kurus dan salah satunya rambut diwarnai.

Maka dengan tertangkapnya DEP dan PAK, keduanya tercacat hanya bisa bersembunyi dari pengejaran polisi 7 hari.
Yakni sejak jadi DPO pada 20 Mei hingga tertangkap 27 Mei malam har.
Kapolsek Ngemplak, AKP Arifin Suryani mengatakan, dua pelaku ini mereka amankan pada Kamis (27/5/2021) pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Pembunuh Kanibal di Meksiko Habisi Nyawa 30 Perempuan, Sisa Mutilasi Ditemukan Tergeletak di Meja
Baca juga: Terekam Kamera CCTV, Dua Pemuda Boyolali Iseng Meletakkan Meja di Tengah Jalan, Kini Jadi Buronan
"Kami bersama tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali telah menangkap dua orang yang melakukan tindak pidana merintangi jalan umum di Dibal, Ngemplak, tadi malam," ucap Arifin kepada TribunSolo.com, Jumat (28/5/2021).
Arifin mengatakan, mereka dalam memburu pelaku sudah melakukan penyelidikan mulai dari memeriksa CCTV di lokasi kejadian dan petunjuk lainnya.
Beberapa orang saksi juga diperiksa untuk memberikan petunjuk keberadaan pelaku. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan.
Dua pelaku ini ditangkap di kawasan Ngemplak, Boyolali.
Baca juga: Beredar Foto Anak Angkat Cristiano Ronaldo Berkemeja Demokrat, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya
"Kami juga mengamankan barang bukti motor Scoopy hitam merah, sarung kotak-kotak, satu kaus lengan panjang abu-abu, satu celana pendek hitam dan satu meja kayu," kata dia.
Dia mengatakan, kedua pelaku akan dijerat pasal 192 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.