Daftar 5 Lokasi Tilang Elektronik di Kota Solo, Hati-hati Mulai Juli Pengendara Motor Juga Ditilang

Ada 5 Titik kamera CCTV sistem tilang elektronik di Kota Solo akan diberlakukan untuk kedaraan sepeda motor pada bulan Juli 2021 mendatang.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TribunSolo.com/Azfar Muhammad
Layar pantauan tilang elektronik atau ETLE di Satlantas Polresta Solo, Jl Slamet Riyadi Solo. Foto diambil Selasa (23/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ada 5 Titik kamera CCTV sistem tilang elektronik di Kota Solo akan diberlakukan untuk kedaraan sepeda motor pada bulan Juli 2021 mendatang.

Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE), diperuntukan untuk pengendara yang tak patuh aturan.

Baca juga: Siap-siap! Tilang Elektronik di Solo Juga Sasar Pengendara Sepeda Motor: Mulai Juli 2021

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pemberlakuan sistem tilang untuk dua jenis kendaraan menyesuaikan persiapan sistem yang tersedia di Kota Solo.

"Rencananya bulan Juli, atau sampai kita memastikan kesiapan insfaktuktur software," jelasnya kepada Tribunsolo.com, Jumat (4/6/2021).

Adhytiawarman menjelaskan ada lima titik kamera yang terpasang kamera ELTE.

"Berada di simpang empat Kerten atau depan Solo Square, Jalan Adi Sucipto (Lampu Merah Fajar Indah), Jalan Slamet Riyadi (Depan Loji Gandrung), Jalan Simpang Gladak dan jalan Letjen Suprapto (Sate Dahlan)," ujarnya

Dari kelima titik ini nanti, diharapkan patuh dan mengikuti aturan yang ada.

"Jika sudah berjalan kalau bisa sehari nol pelaggaran,"ujarnya.

Sasar Pengendara Sepeda Motor: Mulai Juli 2021

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihak kepolisian fokus menindak pelanggaran kasat mata.

Baca juga: Viral, Pengendara Mobil di Solo Kena Denda Tilang Elektronik Rp 1,2 Juta, Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Jadi Korban Nopol Palsu Sampai Kena Tilang Elektronik, Warga Solo Mengaku Lega Pelaku Tertangkap

"Seperti tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis setop, hingga menggunakan telepon selular," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Jumat (4/5/2021).

Sistem penindakan tak jauh berbeda seperti yang diberlakukan untuk kedaraan roda empat. 

Pengawasan diberlakukan selama 24 jam.

"Pelangaran bisa berkurang setiap hari, seperti pelanggaran mobil saat ini dari 3000 menjadi 1100 pelanggaran," tegasnya.

Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik Padahal Kendaraan Sudah Dijual, Segera Lakukan Ini

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved