Berita Klaten Terbaru
Terlanjur Bikin Haru: Pria Mengaku Dibegal di Pemalang, Ternyata DPO Maling Uang di Apotek Klaten
Seorang pemuda bernama Muhammad Yusuf Alfian (21) awalnya membuat warganet simpati dengan kejadian yang dialaminya.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
Cewek Pencuri HP
Aksi pencurian handphone di dashboard sepeda motor terjadi di Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Selasa (1/6/2021) malam.
Pencurian ini pun menjadi viral, karena aksi pelaku, terekam jelas kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Adalah wanita bernama Cizka yang menjadi korbannya.
Ia menjelaskan, pelaku mengambil ponselnya saat hendak mengejar anaknya ke warung kelontong pada Selasa (1/6/2021) malam.
"HP saya tertinggal di dashboard motor dan hilang," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (2/6/2021).
Dari hasil rekaman CCTV menujukan benar korban meninggalkan handphone miliknya di dashboard motor kendaraan matic.
Baca juga: Reaksi Warga Tahu Gibran Beri Lampu Hijau, Balita & Bumil Boleh ke Mall & Wisata, Tapi Sekolah Belum
Baca juga: Awalnya Ajak Jalan-jalan, Pria di Tuban Ini Malah Suruh Anak dan Istri Curi HP, Ngaku Pengangguran
Tak berselang lama, nampak dua orang mengendarai sepeda motor mendekat lokasi dan motor korban.
Salah seorang di antaranya, turun dan satu lagi menunggu di atas kendaraan.
Pelaku yang mengenakan jaket warna biru dan bercelana pendek mendekati kendaraan korban.
"Selanjutnya pelaku ambil handphone dan pergi dari lokasi itu," terang dia,
Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu Marsana mewakili Kapolsek, AKP Bobby Anugrah Rachman sampai sekarang identitas pelaku belum diketahui.
"Masih dalam pengejaran," terang dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dalam menaruh barang berharga.