Berita Solo Terbaru
Fantastis! Yamaha & Suzuki 2-Tak Ini Dihargai Ratusan Juta Rupiah, Kolektor Berdatangan ke Sukoharjo
Motor keluaran spesial dengan mesin 2-tak menjadi incaran para kolektor otomotif.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Motor keluaran spesial dengan mesin 2-tak menjadi incaran para kolektor otomotif.
Bahkan kini menjadi primadona karena barangnya yang langka di pasaran.
Terbukti motor tersebut masih memiliki pasar yang cukup besar bagi penggemarnya.
Bahkan satu motor dengan mesin dua tak ada yang mampu dijual di harga puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Pilunya Pemotor di Sragen : Tewas Tabrak Pohon, Jasadnya Nyaris Terpanggang Kala Motornya Terbakar
Baca juga: Rampok Pengusaha dengan Oles Mata Pakai Balsem di OKI, Pelaku Ternyata Teman Korban
Di tangan Nanang Wahyu, warga Palur, Kabupaten Sukoharjo, kendaraan keluaran tahun 2000-an tersebut bisa dijual dengan harga fantastis.
Dirinya mengisahkan bahwasanya para penggemar motor dua tak rela merogoh kocek dalam-dalam demi koleksi motor tersebut.
"Kolektor kalau mencari motor tidak tanggung-tanggung ratusan juta rela mereka keluarkan," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (7/6/2021).
Dirinya mengaku bisa menjual motor di angka Rp 60 juta hingga Rp130 juta.
"Angka itu mahal karena saya perlu merestorasi setiap motor," jelasnya.
"Semua spare part itu asli, dan itulah kesulitan yang dihadapi," imbuhnya.
Walaupun dahulu motor itu, ketika pertama kali keluar masih dihargai belasan juta.
"Semakin lama usia motor, maka semakin sulit mendapatkan spare partnya, harganya juga ikut melonjak naik," ujarnya.
Uniknya, meski dirinya mematok harga tinggi, namun para kolektor masih berdatangan mencarinya.
"Mereka sudah tahu bahwa komponen yang jual itu semua asli, termasuk stiker yang melekat di motor itu," ungkapnya.
Bersamanya saat ini ada Suzuki Satria R tahun 2001 yang dihargai Rp 65 juta dan Yamaha 125Z tahun 2001 yang dihargai 115 juta.
"Sudah siap untuk menuju pameran," tuturnya.
5 Titik Tilang Elektronik
Ada 5 Titik kamera CCTV sistem tilang elektronik di Kota Solo akan diberlakukan untuk kedaraan sepeda motor pada bulan Juli 2021 mendatang.
Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE), diperuntukan untuk pengendara yang tak patuh aturan.
Baca juga: Siap-siap! Tilang Elektronik di Solo Juga Sasar Pengendara Sepeda Motor: Mulai Juli 2021
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pemberlakuan sistem tilang untuk dua jenis kendaraan menyesuaikan persiapan sistem yang tersedia di Kota Solo.
"Rencananya bulan Juli, atau sampai kita memastikan kesiapan insfaktuktur software," jelasnya kepada Tribunsolo.com, Jumat (4/6/2021).
Adhytiawarman menjelaskan ada lima titik kamera yang terpasang kamera ELTE.
"Berada di simpang empat Kerten atau depan Solo Square, Jalan Adi Sucipto (Lampu Merah Fajar Indah), Jalan Slamet Riyadi (Depan Loji Gandrung), Jalan Simpang Gladak dan jalan Letjen Suprapto (Sate Dahlan)," ujarnya
Dari kelima titik ini nanti, diharapkan patuh dan mengikuti aturan yang ada.
"Jika sudah berjalan kalau bisa sehari nol pelaggaran,"ujarnya.
Sasar Pengendara Sepeda Motor: Mulai Juli 2021
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihak kepolisian fokus menindak pelanggaran kasat mata.
Baca juga: Viral, Pengendara Mobil di Solo Kena Denda Tilang Elektronik Rp 1,2 Juta, Begini Penjelasan Polisi
Baca juga: Jadi Korban Nopol Palsu Sampai Kena Tilang Elektronik, Warga Solo Mengaku Lega Pelaku Tertangkap
"Seperti tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis setop, hingga menggunakan telepon selular," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Jumat (4/5/2021).
Sistem penindakan tak jauh berbeda seperti yang diberlakukan untuk kedaraan roda empat.
Pengawasan diberlakukan selama 24 jam.
"Pelangaran bisa berkurang setiap hari, seperti pelanggaran mobil saat ini dari 3000 menjadi 1100 pelanggaran," tegasnya.
Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik Padahal Kendaraan Sudah Dijual, Segera Lakukan Ini
Penindakan yang dimaksud, setelah pelanggaran terekam kamera ETLE, pihak pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim melalui Kantor Pos Indonesia dan konfrimasi pesan elektronik sesui data di STNK.
"Dalam surat konfirmasi nantinya ada penjelasan jenis pelanggaran, sedangkan denda dan penilangan menitikberatkan pada pelanggaran terberat," tegasnya.
Dia menambahkan, contoh seperti ada pengendara melalukan pelagaran tak memakai helm dan putar balik.
Baca juga: Biar Tak Ribet Hadapi Tilang Elektronik, Beli Kendaraan Bekas Segera Balik Nama, Tak Pinjamkan e-KTP
Maka hitungan pelangaran akan dihitung terberat yakni pelanggar putar balik.
Sedangkan pengedara yang tak merasa lalukan pelanggar juga bisa lakukan pembelaan.
"Memberikan bukti - bukti yang bisa dibuktikan," tutupnya.
Pengendara Mobil Kena Tilang
Sebuah unggahan foto tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kawasan depan Solo Square viral di media sosial Instagram.
Satu diantaranya, akun instagram @ragamsolo.
Unggah itu menampilkan sebuah mobil merah yang pelat nomor polisinya disamarkan.
Baca juga: Nasib Mahasiswi Bawa Porsche di Jalur Busway : Tak Mau Ngaku, Tapi Hanya Kena Tilang Rp 500 Ribu
Baca juga: Menunggu Buka Puasa, Pemuda di Ponorogo Malah Gelar Balapan Liar, 6 Orang Ditilang
Itu sudah mendapat 363 suka hingga Selasa (27/4/2021) pukul 11.17 WIB.
Selain itu, unggahan foto dilengkapi caption sebagai berikut :
Ono sing senasib lur?
Hati-hati lur, temenku kena denda 1.250.000.- karena nyetir sambil telponan
Seminggu setelah kejadian dapat surat cinta dan bukti foto ini.
Wah padahal itu sedang telponan denganku.
Lokasi : di depan Solo Square
Kiriman : @ryojuara01
Kabar terupdate dari penerima surat : di suratnya baru peringatan, jika kena dendanya sebesar 1.250.000.
Baca juga: Jadi Korban Nopol Palsu Sampai Kena Tilang Elektronik, Warga Solo Mengaku Lega Pelaku Tertangkap
Unggahan tersebut direspon Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.
Ia membenarkan kejadian tersebut.
"Betul," kata Adhytiawarman kepada TribunSolo.com, Selasa (27/4/2021).
Jenis pelanggaran yang dilanggar yakni berkendara sambil memainkan handphone. Denda yang harus dibayar yakni Rp 1.250.000.
"Iya, memakai handphone saat berkendara," ujarnya.
Surat tilang, sambung Adhytiawarman, sudah dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
"Kirim surat konfirmasi sesuai pelat yang tertera, nanti di situ ketahuan siapa yang bawa, baru kita berikan penilangan," ucapnya.
Knalpot Brong Juga Ditindak
Razia kendaraan berknalpot brong dilakukan Polsek Pasar Kliwon dalam Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (24/4/2021).
Razia dilakukan sekira pukul 23.00 WIB berlokasi di Jalan DR Radjiman, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, menyatakan dalam operasi kali ini menyita sepeda motor yang berknalpot tak sesuai standard beserta pemilik kendaraan.
"Kita kerahkan 21 personil, dan mengamankan 10 sepeda motor knalpot brong dan pengedaranya," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunSolo.com pada Minggu (25/4/2021).
Baca juga: Tak Bisa Berkutik, Usai Emak-emak Curhat, Puluhan Motor Knalpot Brong Dirazia di Alun-alun Boyolali
Baca juga: Razia Knalpot Brong di Jalan Dr Rajiman, 5 Sepeda Motor Diamankan Tim Polresta Solo
Barang bukti sepeda motor dan knalpot diamankan beserta pengendara.
"Semua kita lakukan penyitaan sepeda motor, dan layangkan surat tilang ke pengedara," ungkapnya.
Sekarang barang bukti diserahkan ke Satlantas Polresta Solo.
(*)