Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kalah Lagi Dalam Sidang Soal Sengketa Sriwedari, FX Rudy Bisikkan Ini Kepada Gibran

Mantan wali kota Solo, FX Rudy membisikikka kata-kata setelah Pemkot Solo kembali kalah dalam persidangan sengketa Sriwedari

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Pintu masuk kawasan Sriwedari. 

"Akan tetap didukung CSR. Ini masih tetap mencari. Sekarang, dibantu mas Gibran," ungkapnya.

Tanggapan Kuasa Hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kekeh mempertahankan dua tanah hak pakai (HP) 26 dan 46 di lahan sengketa Taman Sriwedari.

Hal ini ditanggapi pengacara ahli waris, Anwar Rachman.

Menurutnya, itu merupakan langkah bunuh diri yang dilakukan Pemkot Solo.

"HP 26 dan 46 yang dijadikan bukti oleh mereka sebagai dasar gugatan, justru itu merupakan tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh Pemkot," kata Anwar kepada TribunSolo.com, Sabtu (28/5/2021).

Baca juga: Alasan Kenapa Pemkot Ngotot Taman Sriwedari Jangan Sampai Lepas, Gibran : Aset Terbesar di Kota Solo

Baca juga: Agar Taman Sriwedari Tak Dieksekusi, Pemkot Solo Pun Lawan Putusan Inkrah yang Dinyatakan PN

Baca juga: Jual Ciu di Medsos, Dua Mahasiswa Diamankan saat COD Belasan Botol Miras di Sriwedari Solo

Baca juga: Wali Kota Solo Sebut Sudah Ada CSR Pembangunan Masjid Sriwedari, dari Perseorangan, Siapa?

Dua tanah tersebut, untuk diketahui, dijadikan sebagai dasar pengajuan derden verzet atau perlawanan Pemkot Solo ke Pengadilan Negeri Solo.

Dua tanah itu, terdiri atas lahan Museum Keris yang masuk HP 26 dengan luasan lebih kurang 6.800 meter persegi.

Sementara, HP 46, dulu merupakan hak guna bangunan (HGB) 73 untuk Gedung Bank Solo dengan luasan lebih kurang 800 meter persegi.

"Sertifikasi itu diterbitkan tanggal 2 Januari 2020. Sedangkan, sejak tahun 2018 saja, tanah itu sudah disita," terang Anwar.

Penyitaan bermula lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak menggubris teguran yang dilayangkan Pengadilan Negeri.

Tahun 2013, putusan atas kepemilikan tanah lahan sengketa Sriwedari sudah digedok. RMT Wirjodiningrat ditetapkan sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Namun, putusan tersebut tidak digubris Wali Kota Solo saat itu, Fx Hadi Rudyatmo.

Di tahun 2015, misalnya, Pemkot Solo sudah mendapat teguran Pengadilan Negeri sebanyak 13 kali.

"Karena di situ pengadilan tidak digubris dan mereka tetap melanggar hukum," tutur Anwar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved