Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kalah Lagi Dalam Sidang Soal Sengketa Sriwedari, FX Rudy Bisikkan Ini Kepada Gibran

Mantan wali kota Solo, FX Rudy membisikikka kata-kata setelah Pemkot Solo kembali kalah dalam persidangan sengketa Sriwedari

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Pintu masuk kawasan Sriwedari. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo dinyatakan kalah gugatan atas sengketa lahan Taman Sriwedari oleh Pengadilan Negeri Kota Solo.

Kekalahan tersebut ditanggapi mantan Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo. Ia mengatakan, sampai kapanpun lahan Taman Sriwedari tetap milik negara.

"Sriwedari sampai kapanpun tetap milik negara atau pemerintah. Sehingga dengan keputusan kemarin itu keputusan lucu," kata Rudy, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Kalah Sengketa Soal Sriwedari, Gibran Dapat Masukan Rudy Hingga Jokowi : Sriwedari Milik Warga Solo

Baca juga: Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Kalah Gugatan di Pengadilan Negeri Solo, Siapkan Langkah Banding?

Menurutnya, sengketa lahan Taman Sriwedari seharusnya sudah selesai tahun 1983.

"Itu sebetulnya sudah selesai tahun 1983,mestinya. Itu selesai dengan terbitnya sertifikat hak pakai 40 dan 41," tutur dia.

"Namun ada hal-hal yang perlu diungkap kembali," tambahnya.

Kuasa hukum yang ditunjuk Pemkot Solo, sambung Rudy, bertujuan untuk membantu penyelesaian sengketa.

"Sehingga pengacara yang ditugasi Pemkot untuk melakukan banding," ucap dia.

"Kamipun dari lembaga hukun lain akan melakukan kajian lain untuk membantu menyelesikan persoalan Sriwedari," tambahnya.

Rudypun memberikan masukan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait sengketa lahan Taman Sriwedari.

"Masukannya, pokoknya Sriwedari tetap milik negara," ujarnya. (*)

Saran Jokowi Hingga Rudy Soal Sriwedari

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjalin komunikasi dengan beberapa Wali Kota Solo pendahulunya.Diantaranya, Joko Widodo (Jokowi) dan Fx Hadi Rudyatmo.

Itu dilakukannya pasca Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kalah gugatan di Pengadilan Negeri Kota Solo atas lahan Taman Sriwedari.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved