Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Mahfud MD: Sering Dihina Tapi Tak Pernah Diperkarakan
Pasal penghinaan masuk dalam RUU KUHP yang kemudian menjadi polemik di masyarakat.
Editor:
Rahmat Jiwandono
Istimewa
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/7/2020).
Lebih lanjut, dia menegaskan pasal ini tak hanya ditujukan untuk melindungi harkat dan martabat presiden saat ini, namun juga presiden di masa yang akan datang.
"Kita tahu lah, presiden kita sering dituduh secara personal dengan segala macam isu itu, dia tenang-tenang saja. Beliau mengatakan kepada saya tidak ada masalah dengan pasal itu," kata Yasonna.
"Tapi, apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitukan? Harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang berkeadaban," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Sikap Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/menteri-koordinator-politik-hukum-dan-keamanan-menko-polhukam-mahfud-md-melakukan-dialog.jpg)