Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Mahfud MD: Sering Dihina Tapi Tak Pernah Diperkarakan

Pasal penghinaan masuk dalam RUU KUHP yang kemudian menjadi polemik di masyarakat.

Editor: Rahmat Jiwandono
Istimewa
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/7/2020). 

"Isi RKUHP itu digarap lg pd era SBY, mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dst. Waktu itu (2005) sy anggota DPR. Menkum-HAM memberitahu ke DPR bhw Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adl Prof. Muladi yg bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," tulisnya. 

Diketahui, RUU KUHP mengatur soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di media sosial dengan ancaman 4,5 tahun penjara.

Pasal penghinaan presiden ini merupakan delik aduan

Hal itu diatur dalam Pasal 219 RUU KUHP:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Benny K Harman Tuding Mahfud Berubah Sikap

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman menyebut ada perubahan sikap dari Menko Polhukam Mahfud MD terkait pasal penghinaan presiden di RUU KUHP. 

Hal ini dibahas Benny saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (9/6/2021). 

Awalnya, Benny menceritakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak bisa melaporkan orang yang menghinanya dengan kerbau pada 2010 silam saat masih menjadi presiden. 

Alasan pelaporan tak bisa dilakukan, kata Benny, adalah Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Mahfud MD saat itu telah menghapus pasal penghinaan presiden. 

"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP Pak, dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini yang saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif," ujar Benny, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham, Rabu (9/6/2021).

Akan tetapi, Benny melihat saat ini sikap Mahfud MD terkait pasal penghinaan presiden berubah drastis. 

Menurutnya, Mahfud MD kini mendukung agar pasal penghinaan presiden itu dihidupkan kembali.

"Hanya begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi."

"Coba dicek nanti kalau saya salah, kalau saya tidak salah waktu beliau jadi ketua MK, ya saya termasuk ketua Panja saat itu menolak. Nggak usahlah kita hidupkan pasal penghinaan ini," jelas Benny.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved