Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Mahfud MD: Sering Dihina Tapi Tak Pernah Diperkarakan

Pasal penghinaan masuk dalam RUU KUHP yang kemudian menjadi polemik di masyarakat.

Editor: Rahmat Jiwandono
Istimewa
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/7/2020). 

TRIBUNSOLO.COM, - Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait dengan polemik pasal penghinaan terhadap Presiden yang ada di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). 

Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, dirinya pernah bertanya secara langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perlu atau tidaknya pasal penghinaan presiden masuk di dalam RUU KUHP.

Baca juga: Sopir Kontainer Curhat ke Presiden Joko Widodo Soal Pungli, 12 Pelaku Langsung Dibekuk Polisi

Baca juga: Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tutup Usia, Sempat Buat Surat Pembatalan Izin Tambang Emas

Dikatakan Mahfud, Jokowi menyerahkan kepada DPR apakah pasal penghinaan presiden dimasukkan ke dalam KUHP atau tidak.

Jokowi menggarisbawahi, keputusan memasukkan atau tidak memasukkan pasal penghinaan presiden, DPR diminta memilih mana yang terbaik bagi negara.

Adapun soal sikap pribadinya, Jokowi, kata Mahfud, masuk atau tidaknya pasal penghinaan presiden dalam KUHP adalah sama saja.

Menurut Mahfud, Jokowi mengatakan sering dihina, namun ia tidak memperkarakannya.

"Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, "Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan".

"Jd menurut Pak Jokowi sbg Presiden "mau memasukkan atau tdk pasal penghinaan kpd Presiden ke KUHP putusannys terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bg negara", tp bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan," tulis Mahfud, Rabu (9/6/2021). 

Di cuitan sebelumnya, Mahfud juga membalas cuitan akun twitter Partai Demokrat soal pasal penghinaan Presiden.

Dalam cuitannya, Partai Demokrat menuliskan pernyataan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman yang mengatakan semasa menjadi Presiden, SBY tidak tiba melaporkan orang yang menghinanya dengan ungkapan kerbau.

Hal ini karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi yang saat itu dipimpin oleh Mahfud MD.

Mahfud pun membalas cuitan Partai Demokrat itu.

Mantan Ketua MK ini mengatakan, penghapusan pasal penghinaan presiden dilakukan sebelum dirinya masuk ke MK.

"Agak ngawur. Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK. Sy jd hakim MK April 2008. Sblm sy jd Menko RKUHP sdh disetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DPR," cuitnya. 

Mahfud juga menyebut RUU KUHP dikerjakan di era Pemerintahan SBY. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved