Berita Karanganyar Terbaru
Jadwal PPDB 2021 Karanganyar untuk Paud - SMP Dibuka Minggu Depan, Mulai 21 Juni 2021
Pemerintah Kabupaten Karanganyar membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 minggu depan.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Sebelumnya, Dinas Pendidikan tengah bergegas untuk melakukan Proses Peneriman peserta didik baru (PPDB) bagi jenjang SD,SMP dan SMA.
Adapun salah satu jalur penerimaan tersebut adalah sistem zonasi yang selalu menjadi perhatian calon siswa pendaftar.
Zonasi adalah sistem pembagian wilayah untuk pemerataan akses berdasarkan wilayah tempat tinggal.
Kepala Dinas Pendidikan kota Solo, Etty Retnowati mengatakan untuk zonasi di tahun ini tidak ada perbedaan jauh dibanding tahun sebelumnya.
“Untuk zonasi PPDB, untuk siswa baru sebenarnya tidak terlalu beda dengan zonasi sebelumnya,” kata Etty kepada TribunSolo.com (23/5/2021).
“Hanya tidak ada surat keterangan domisili atau SKD karena itu sudah kami kerja sama dengan kelurahan setempat berdasarkan NIK,” tambahnya.
Baca juga: Jalan Bersamaan, Dinas Pendidikan Jamin Persiapan PTM Tak Ganggu Pelaksanaan PPDB di Solo
Baca juga: Pemkot Solo Masih Tutup Sekolah yang Zona Merah Covid-19, PPDB Online Masih Dibuka
Adapun peraturan tersebut mengacu pada Permendikbud no 1 Tahun 2021.
“Itu di situ ada zonasi, mutasi, afirmasi serta prestasi dan tidak masalah kita sudah bertahun tahun menjalankannya,” ungkapnya.
“Hampir sama, hanya berbeda di pilihan sekolahnya, kalau kemarin siswa bisa milih 5 sekolah sekarang hanya 3,” paparnya.
Dirinya menyampaikan jika ada anak calon siswa tidak diterima di 3 sekolah tersebut bisa memilih sekolah lain yang dekat dengan rumahnya.
“Yang paling dekat dengan rumahnya selain yang dipilih 3 tadi dan masih memiliki kuota di sekolahnya,” urainya.
“Kalau kemarin 5 sekolah kalau tidak keterima kita carikan sekolah yang lain,” ujarnya.
Menurutnya pihak Dinas Pendidikan akan bekerja sama dengan pihak RT untuk persebaran wilayah dari Zonasi.
“Semuanya sudah jelas Zonasi yang SMP tertera di website dinas pendidikan, smp ini mana saja ditentukan dengan kelurahan,” ujarnya.
“Satu sekolah paling bisa beberapa kelurahan, karena solo sempit, untuk SMA itu dari disdik jateng,” katanya
Etty menyampaikan untuk sistem registrasi PPDB termasuk zonasi akan dilakukan secara daring semua.
“Tidak ada tatap muka, sama sekali berkas-berkas sudah diurus dengan disdukcapil,” ujarnya.
“Insya Allah tidak ada yang memberatkan orang tua siswa,” tandasnya. (*)