Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Jadwal PPDB 2021 Karanganyar untuk Paud - SMP Dibuka Minggu Depan, Mulai 21 Juni 2021

Pemerintah Kabupaten Karanganyar membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 minggu depan.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati.

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 minggu depan.

Jadwal tersebut pada Senin-Rabu (21-23/6/2021).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar, Tarsa menjelaskan, soal konsep PPDB 2021 ini sama dengan tahun lalu.

Baca juga: Catat ! Besok, PPDB 2021 Jalur Afirmasi Kota Solo Dibuka, Bisa Daftar Lewat Link Ini

Baca juga: PPDB Solo 2021, Calon Siswa Baru Cuma Bisa Pilih 3 Sekolah, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

Dia mengatakan, ada empat jalur pendaftaran PPDB untuk tingkat SMP.

"PPDB tingkat SMP ada jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi," jelasnya kepada Tribunsolo.com, Senin (14/6/2021).

Dia mengatakan, soal zonasi juga dibagi menjadi empat yakni pertama zonasi lingkup kelurahan/desa tempat siswa tinggal, kedua zonasi lingkup kecamatan, zonasi ketiga lingkup kabupaten dan zonasi keempat di luar kabupaten. 

Pendaftaran PPDB tingkat PAUD,TK dan SD akan digelar secara luring. 

Baca juga: Catat! Kini Surat Keterangan Domisili untuk PPDB SMA di Solo Tak Berlaku Lagi, Begini Alasannya

Sedangkan PPDB SMP digelar secara daring dan luring.

Kebijakan penyelenggara untuk SMP Sesuai dengan kapasitas dan kesiapan dari setiap sekolah.

"Kalau tidak mampu kita fasilitasi secara luring bagi tingkat SMP," jelasnya.

Dari data Disdikbud Kabupaten Karanganyar terdapat 45 sekolah melaksanakan pendaftaran PPDB secara daring, sedangkan enam sekolahan melaksanakan secara luring atau tatap muka. 

Enam sekolahan tersebut meliputi SMPN 3 Jatipuro, SMPN 4 Jatiyoso, SMPN 3 Jumapolo, SMPN 3 Jumantono, Satu Atap Kerjo dan Satu Atap Jenawi.

Cara Membuat Akun PPDB SMA di Solo

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA / SMK Negeri Jawa Tengah 2021 telah dibuka mulai 14 sampai 19 Juni 2021.

Ini termasuk untuk SMA di Solo.

Penerimaan tersebut diperuntukkan lulusan SMP/MTs/sederajat angkatan 2021. 

Baca juga: 30 Link Alternatif untuk Mengecek Pengumuman SBMPTN 2021, Buka Situs Ini Jika Alami Kesulitan

Baca juga: 2.727 Pendaftar Dinyatakan Lolos SBMPTN UNS Solo 2021, Bisa Cek Lewat Link Ini 

Namun, calon siswa harus memiliki akun terlebih dulu bila ingin mendaftar PPDB online. 

Nah, bagaimana alur pendaftaranya? Berikut TribunSolo.com sajikan alurnya :

1. Membuat ajuan akun dengan mengakses situs pendaftaran https://ppdb.jatengprov.go.id, lalu pilih menu ajuan akun.

2. Melengkapi info peserta diantaranya, isi data NISN, jenis lulusan, tahun lulus, tanggal lahir, NPSN sekolah asal, domisili, dan NIK.

3. Mengunggah berkas persyaratan.

4. Mengecek ulang data dan pastikan data anda benar sebelum memberikan tanda persetujuan.

5. Mencetak bukti pengajuan akun. Bukti wajib disimpan, karena terdapat token untuk aktivasi akun dan pendaftaran.

Link Pengajuan Akun PPDB Online 2021

Pengajuan akun Peserta Didik Baru (PPDB) oline 2021 untuk jenjang SMK dan SMA di Jawa Tengah termasuk di Solo resmi dibuka.

Kepala Cabang Disdikbud Wilayah VII Jawa Tengah, Suyanta mengatakan untuk pengajuan akun PPDB SMA telah dimulai.

“Pendaftaran akun untuk calon peserta didik SMK dan SMA sudah dibuka hari ini, secara online dari tanggal 14-16 Juni 2021,” katanya kepada TribunSolo.com, Senin (14/6/2021).

Disamping itu ia mengatakan untuk link pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi https://ppdb.jatengprov.go.id

“Ya itu untuk pendaftaran semua jalur, mau afirmasi, prestasi dan zonasi nanti,” ungkapnya.

Baca juga: Catat ! Besok, PPDB 2021 Jalur Afirmasi Kota Solo Dibuka, Bisa Daftar Lewat Link Ini

Baca juga: Daftar Lengkap Zonasi PPDB 2021 untuk SMA Negeri di Solo: Satu Sekolah Diperebutkan 3-4 Kelurahan 

“Untuk sistem pendadtarannya dilakukan secara mandiri oleh calon pederta didik,” ujarnya.

Menurutnya, jika ada data yang salah atau belum diinput calon peserta bisa datang ke SMA atau SMK terdekat.

“Untuk saat ini upload persyaratan dan berkas dan pengisian identitas nanti akan mendapatkan akun aktifasi di websitenya,” ungkpnya.

“Bisa dibetulkan di sekolah terdekat nanti dibetulkan oleh operator skill,” tambahnya. 

Jalur Afirmasi SD/SMP

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk jenjang SD dan SMP jalur afirmasi dibuka Dinas Pendidikan Kota Solo. 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Solo, Dwi Ariyanto mengatakan untuk pendaftaran jalur PPDB Afirmasi akan dimulai tanggal 14 Juni 2021 besok. 

“Pendaftaran Afirmasi akan mulai dilakukan besok. Jadi pendaftaran akan dilakukan untuk anak kebutuhan khusus (ABK) dan keluarga tidak mampu,” kata Dwi kepada TribunSolo.com, Minggu (13/6/2021).

Untuk diketahui, jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.

Baca juga: Catat! Kini Surat Keterangan Domisili untuk PPDB SMA di Solo Tak Berlaku Lagi, Begini Alasannya

Baca juga: PPDB Solo 2021, Calon Siswa Baru Cuma Bisa Pilih 3 Sekolah, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

Dwi mengatakan, saat ini orang tua siswa khususnya  SMP bisa melakukan persiapan pendaftaran.

“Untuk yang jalur afirmasi nanti siswa akan bisa memilih 3 sekolah  sesuai pilihannya. Bisa mendaftar lewat website resmi di laman http://ppdb.Surakarta.go.id ,” katanya. 

Adapun pengumuman bagi  jalur afirmasi akan diumumkan pada tanggal 18 Juni 2021 besok.

Untuk estimasi prosentasi penerimaan dari siswa  Afirmasi di SMP dirinya mengatakan 35 persen.

“Untuk SD sekitar 25 persen, sisanya kalau belum keterima bisa daftar di jalur selanjutnya. Tapi yang keterima itu sudah berdasarkan  assement di UPT PLDPI,” tuturnya. 

Bisa Pilih 3 Sekolah

Sebelumnya, Dinas Pendidikan tengah bergegas untuk melakukan Proses Peneriman peserta didik baru (PPDB) bagi jenjang SD,SMP dan SMA. 

Adapun salah satu jalur penerimaan tersebut adalah sistem zonasi yang selalu menjadi perhatian  calon siswa pendaftar. 

Zonasi adalah sistem pembagian wilayah untuk pemerataan akses berdasarkan wilayah tempat tinggal.

Kepala Dinas Pendidikan kota Solo, Etty Retnowati mengatakan untuk zonasi di tahun ini tidak ada perbedaan jauh dibanding tahun sebelumnya. 

“Untuk zonasi PPDB, untuk siswa baru sebenarnya tidak terlalu beda dengan zonasi sebelumnya,” kata Etty kepada TribunSolo.com (23/5/2021).

“Hanya tidak ada surat keterangan domisili atau SKD karena itu sudah kami kerja sama dengan kelurahan setempat berdasarkan NIK,” tambahnya.

Baca juga: Jalan Bersamaan, Dinas Pendidikan Jamin Persiapan PTM Tak Ganggu Pelaksanaan PPDB di Solo

Baca juga: Pemkot Solo Masih Tutup Sekolah yang Zona Merah Covid-19, PPDB Online Masih Dibuka

Adapun peraturan  tersebut mengacu pada  Permendikbud no 1 Tahun 2021. 

“Itu di situ ada zonasi, mutasi, afirmasi serta prestasi  dan tidak masalah kita sudah bertahun tahun menjalankannya,” ungkapnya.

“Hampir sama, hanya  berbeda di pilihan sekolahnya, kalau kemarin siswa bisa milih 5 sekolah sekarang hanya 3,” paparnya. 

Dirinya menyampaikan jika ada anak calon siswa tidak diterima di 3 sekolah tersebut  bisa memilih sekolah lain yang dekat dengan rumahnya.

“Yang paling dekat dengan rumahnya selain yang dipilih 3 tadi dan masih memiliki kuota di sekolahnya,” urainya.

“Kalau kemarin 5 sekolah kalau tidak keterima kita carikan sekolah yang lain,” ujarnya.

Menurutnya pihak Dinas Pendidikan akan bekerja sama dengan pihak RT untuk persebaran wilayah dari Zonasi.

“Semuanya sudah jelas Zonasi yang SMP tertera  di website dinas pendidikan, smp ini mana saja ditentukan dengan kelurahan,” ujarnya. 

“Satu sekolah paling bisa beberapa kelurahan, karena solo sempit, untuk SMA itu dari disdik jateng,” katanya

Etty menyampaikan untuk sistem registrasi PPDB termasuk zonasi akan dilakukan secara daring semua.

“Tidak ada tatap muka, sama sekali berkas-berkas sudah diurus dengan disdukcapil,” ujarnya. 

“Insya Allah tidak ada yang memberatkan orang tua siswa,” tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved