Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Kata BPN Klaten, Ada Warga Protes Harga Tanaman dan Tanah yang Terdampak Proyek Tol Solo-Jogja 

Warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten menyoal uang ganti rugi terhadap tanaman yang ada di lahan yang terdampak proyek tol Jogja-Solo.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Salah satu warga membawa keluh kesah soal proyek tol Jogja-Solo di depan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Selasa (15/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten menyoal uang ganti rugi (UGR) terhadap tanaman yang ada di lahan yang terdampak proyek tol Jogja-Solo.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Agung Taufik Hidayat menyatakan bahwa sampai saat ini jajarannya belum ada musyawarah dengan warga tentang UGR.

"Kami belum adakan musyawarah sehingga warga belum tahu soal UGR," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (15/6/2021).

Menurutnya, soal teknis ganti rugi harga tanaman yang terdampak tol Jogja-Solo bisa konsultasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan panitia pengadaan.

Baca juga: Giliran Sukoharjo Tertular Covid-19 dari Kudus, Pasca Gelaran Hajatan di Nguter dan Mojolaban

Baca juga: Tanaman Dihargai Rp 5 Ribu & Tanah Rp 200 Ribu,Warga Klaten Aksi di BPN : Tolong Hargai Rakyat Kecil

"Soal itu (ganti rugi tanaman), KJPP yang bisa menilai. Keputusan KJPP sifatnya mengikat dan final," paparnya.

Pihaknya memberi kesempatan seluas-luasnya kepada warga yang terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo bertanya kepada KJPP dan panitia pengadaan menyangkut ganti rugi tanaman.

"Warga bisa tanya soal rincian tanaman, besarnya, dan jumlah tanaman," ujarnya.

Apabila ada masyarakat yang tidak puas terkait dengan ganti rugi harga tanaman dapat menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan gugatan.

"Kalau ada yang enggak bisa ajukan gugatan," kata dia.

Dijelaskannya, ada mekanisme untuk menghitung nilai ganti rugi pada pohon yang ada di lahan terdampak proyek tol Jogja-Solo.

"Katakanlah ada Rp 2.000 meter persegi yang terdampak dan di lahan tersebut sudah ada 5 ribu pohon, maka secara teknis tidak ketemu," ujarnya.

Dengan kata lain, tidak semua pohon yang telah ditanam di lahan terdampak akan mendapat ganti rugi.

Aksi di Depan BPN

Sejumlah warga yang terdampak proyek tol Jogja-Solo menggelar aksi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Selasa (15/6/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved