Berita Karanganyar Terbaru

Bagaimana Hukumnya? Mau Jual Motor Tapi STNK Hilang, Begini Penjelasan Polisi

Transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa adanya STNK dan BPKB masih marak terjadi saat ini.

Tayang:
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Grid.ID/Octa Saputra
ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati.

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa adanya STNK dan BPKB masih marak terjadi saat ini.

Penjualannya baik secara online di marketplace atau offline masih ditemui.

Lalu Bagaimana Hukum jual beli kendaraan hanya ada BPKB atau STNK saja? amankah?

Baca juga: Kronologi Penyitaan Motor Langka di Solo, Berawal Temuan Puluhan STNK dari Tas Warga Laweyan

Baca juga: 5 Tips Membedakan BPKB dan STNK Palsu atau Asli, Agar Terhindar dari Kendaraan Curian

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, menjelaskan, hukum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap kendaraan bermotor harus diregistrasikan," jelasnya, kepada Tribunsolo.com, Senin (14/6/2021)

Registrasi yang dimaksud, Identifikasi kendaraan bermotor dan pemiliknya.

Sehingga kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan penyesuaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/Plat Nomor) harus dimiliki setiap kendaraan yang akan dijual atau dibeli.

Namun masih banyak pengendara yang beralasan STNK hilang dan hanya ada BPKB saja.

Baca juga: Cara Blokir STNK Secara Online, Segera Lakukan Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Untuk itu, Kasatlantas Polres Karanganyar menjelaskan, untuk melakukan duplikat surat sebelum transaksi jual beli dilakukan.

"Kalau hilang STNK kan bisa diurus, yang penting ada BPKB. Nanti bisa diterbitkan STNK duplikatnya," kata dia. 

Baca juga: Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir, Siapkan Segini Biayanya

Tata cara pengurusan STNK hilang, AKP Sarwoko menjelaskan, hanya perlu menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.

Dengan pembiayaan tak sampai Rp 100 ribu.

Sedangkan hukum bagi pengendara yang nekat menggunakan kendaraan tanpa STNK dan TNKB merupakan tindak pidana lalu lintas.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 280 UU LLAJ.

"Pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu," tegasnya. 

Cara Mengurus STNK Mati

Beberapa dari Anda mungkin kini sedang bingung mengurus STNK yang mati.

Aturan terbarunya identitas pemilik mobil yang terrera di STNK akan dihapus apabila tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habisnya masa berlaku STNK, yaitu setiap lima tahun sekali.

Cara Mengurus Surat IMB : Simak Tahapan, Syarat, hingga Perkiraan Biayanya

Bahkan jika sudah menunggak seperti itu, data yang tercantum di STNK tidak bisa diaktifkan lagi.

Artinya mobil atau sepeda motor itu akan menjadi besi rongsok alias tidak bisa digunakan lagi di jalan raya.

Sebelum aturan itu diberlakukan, masyarakat masih punya kesempatan untuk mengurus kewajibannya. Lantas, bagaimana prosedur mengurus pajak atau mengaktifkan data yang tercantum di STNK, bagi penunggak pajak sekarang ini?

"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa. Persyaratannya membawa KPT asli dan STNK asli. Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2019).

Cara Mengurus E-KTP Setelah Pindah Domisili, Simak Syarat yang Diperlukan

Sumardji melanjutkan, pemilik kendaraan itu bisa datang langsung ke Samsat sesuai dengan wilayah masing-masing, kemudian apabila bingung disarankan untuk bertanya kepada petugas tentang bagaimana cara membayar pajak STNK.

"Tidak ada yang beda selain jumlah uang yang harus dibayarkan. Prosesnya juga cepat," ucap Sumardji.

Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak, Perhatikan Syarat yang Dibutuhkan

Cara membayar pajak tahunan secara online:

  • Unduh aplikasi Sakpole e-SAMSAT versi 18 melalui gawai di Playstore.
  • Setelah berhasil mengunduh aplikasi Sakpole e-SAMSAT pilih menu pendaftaran.
  • Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni nomor pelat kendaraaan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
  • Klik Daftar
  • Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar klik lanjut
  • Jika data tidak benar klik batal dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar
  • Cermati besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas, dan PNBP Pengesahan STNK
  • Jika setuju klik lanjut
  • Pilih cara pembayaran dan bank-nya
  • Jika setuju klik Dapatkan Kode Bayar
  • Catat dan simpan kode bayar
  • Klik bayar
  • Klik selesai. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Urus Pajak STNK Mati ",

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved