Berita Boyolali Terbaru
PNS di Boyolali ini Bingung, Pinjam Online Rp 900 Ribu, Kini Membengkak Jadi Rp 75 Juta
Seorang PNS di Boyolali berinisial S (43) harus menanggung beban utang yang besar lantaran terjerat utang online ilegal.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Seorang PNS di Boyolali berinisial S (43) harus menanggung beban utang yang besar lantaran terjerat pinjaman online ilegal.
Padahal, awalnya S hanya meminjam uang Rp 900 ribu dari sebuah aplikasi pinjaman online.
Korban S bercerita pada wartawan, awalnya dia meminjam uang secara online lantaran kepepet butuh.
Baca juga: Nasib Pilu Guru Honorer Ini, Bermula Utang Rp 3,7 Juta di Pinjaman Online, Kini Jadi Rp 206 Juta
Baca juga: 5 Fakta Jazz Ngedrift di Depan Bank Indonesia Solo, Gunakan Mobil Pinjaman untuk Viral
Informasi pinjaman online ini dia ketahui dari media sosial Facebook.
Saat itu, ada tawaran utang dengan bunga kecil Rp 900 ribu dengan jangka waktu pelunasan satu bulan.
"Saya tertarik karena tawaran menarik," ungkap S saat ditemui awak media, Rabu (16/7/2021).
Namun, setelah mendaftar untuk ikut utang online tersebut, uang yang cair hanya Rp 600 ribu.
Baca juga: Cara Dapat Pinjaman Tanpa Agunan di BRI: Kuota Hanya 57 Juta Orang, Simak Persyaratannya agar Tembus
Jangka waktu pelunasan juga hanya 7 hari.
"Ditambah lagi denda per hari Rp 40 ribu," katanya.
Lantaran terdesak tak punya biaya untuk melunasi, S kemudian melakukan pinjaman ke aplikasi lainnya.
Bahkan, totalnya sampai 27 aplikasi pinjaman online.
Baca juga: Anda Wanita Pemilik UMKM? Bupati Karanganyar Juliyatmono Berikan Pinjaman Bebas Bunga, Ini Alasannya
"Bunga yang dikenakan tidak sesuai dengan iklan yang tertera, dan jauh lebih tinggi, saat ini total pinjaman saya mencapai Rp 75 juta," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, penagihan yang dilakukan peminjam online ke dirinya kasar.
Bahkan, beberapa kontak yang tercatat di handphone S juga dihubungi pihak peminjam dan mengeluarkan kata kasar.
Baca juga: Daftar 123 Fintech Pinjaman Online Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi
"Teman-teman saya juga dihubungi, mereka kadang memaki dan menyebarkan data pribadi seperti foto, jumlah pinjaman hingga KTP saya ," ujarnya.
Dia mengaku belum mau melaporkan kejadian ini ke polisi.
Ia lebih memilih melunasi pinjaman tersebut dan tak mengulangi perbuatan ini.
" Saya hanya ingin membagikan pengalaman saya agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat bahwa jangan tergoda dengan tawaran utang ke pinjaman online, saat ini saya sudah menyelesaikan ini hampir 90 persen," ucapnya.
Kasus Pinjaman Online di Solo
Pinjaman online kerapkali menggoda masyarakat.
Ditengah kesulitan ekonomi, masyakakat bakal tergiur dengan kemudahan yang diwarkan pinjaman online.
Seringkali pinjaman online atau akrab disebut fintech ini ditawarkan melalui pesan singkat (SMS).
Namun banyaknya fintech yang beredar didunia maya, membuat masyarakat tidak mengetahui mana fintech yang legal dan ilegal.
Sebab, meminjam uang pada fintech ilegal bisa sangat merugikan nasabahnya.
Seperti yang terjadi pada pasangan suami istri dari Kadipiro, Solo beberapa waktu lalu.
• Kisah Keluarga di Kadipiro Solo Tercekik Utang Online : Pinjam Rp 500Ribu, Bunga Rp 75Ribu per hari
• Demi Pinjaman Rp 3 Juta Buat Lunasin Utang, Pria Asal Wonogiri Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi
• Daftar 123 Fintech Pinjaman Online Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi
Kuasa hukum Pasuntri tersebut dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, pada kasus pasuntri tersebut, clientnya mendapat perlakuan dipermalukan dan diintimidasi oleh sebuah fintech.
"Awalnya pasuntri ini bituh uang, lalu mendapatkan SMS dari salah satu fintech, yang didalamnya ada link." katanya, Jumat (25/9/2020).
"Link tersebut kemudian di klik lalu mengarah untuk mendownload sebuah aplikasi," imbuhnya.
Setelah aplikasi tersebut di unduh, pasutri tersebut kemudian melakukan registrasi untuk melakukan pinjaman secara online.
"Pengajuannya sama, seperti mengirim foto selfie, KTP, mengisi kuesioner, lalu uang pinjaman di transfer," jelasnya.
Awalnya pasuntri ini meminjam Rp 500 ribu, setelah itu meminjam lagi Rp 5 juta.
"Kalau fintech yang legal itu suku bunga ditetapkan sesuai aturan OJK, tapi kalau yang ilegal itu bunganya bisa Rp 25-50 per hari." jelasnya.
"Jika sudah jatuh tempo, ada denda berjalan mencapai Rp 75 ribu per hari," tambahnya.
Clientnya sempat terlambat melakukan pembayaran, yang kemudian mendapatkan teror dari fintech tersebut.
"Terornya beragam, dari intimidasi, hingga mencuri data di HP client saya." kata dia.
"Data yang diambil biasanya foto dam nomor telepon yang ada di HP tersebut." ucapnya.
"Kemudian fintech ini membuat grub, lalu membuat pesan jika pasutri ini melarikan uang perusahaan, dan meminta anggota grub patunga," imbuhnya.
Hal tersebut membuat pasangan pasutri ini ketakutan dan trauma, dan kemudian melakukan konsultasi hukum.
"Kasusnya kita laporkan ke Mapolresta Solo, dan Pasuntri ini juga kita berikan rehabilitasi," tandasnya. (*)