Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Simak ! Aturan Baru CPNS 2021 : Peserta Akan Gugur Jika Melamar Lebih dari Satu Formasi

Jelang pembukaan CPNS 2021, berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang harus dipahami calon peserta

Editor: Azfar Muhammad
surya.co.id
Bocoran Kisi-kisi Soal SKD Tes CPNS 2019 Menurut BKN, Ini Rincian Materi yang Wajib Dipelajari 

TRIBUNSOLO.COM,-  Terdapat beberapa aturan baru atau regulasi dari Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  atau CPNS 2021,

Itu  termasuk Peserta yang telah melamar lebih dari satu formasi akan dinyatan gugur dari seleksi.

Sehubungan dengan itu, menJelang pembukaan CPNS 2021, berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang harus dipahami calon peserta.

Disampaikan oleh Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB,  Katmoko Ari Sambodo menuturkan, aturan lengkap seleksi CPNS 2021.

Aturan lengkap CPNS 2021 di antaranya yakni batas maksimal peserta CPNS 2021 berusia 40 tahun untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis dan dosen.

"Batas usia paling rendah 18 tahun dan batasan usia paling tinggi 40 tahun dengan kualifikasi kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,"

"Dokter Pendidik Klinis, dan dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor),” terang Ari dalam YouTube KemenPANRB pada Senin (14/6).

Baca juga: Pendaftaran CPNS Segera Dibuka Akhir Bulan Ini, Catat ! Berikut Jadwal & Syarat Pendaftaranya

Berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang patut diketahui :

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

5. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Baca juga: Pendaftaran CPNS Segera Dibuka Akhir Bulan Ini, Catat ! Berikut Jadwal & Syarat Pendaftaranya

Baca juga: Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021, Simak Tahapan Seleksinya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved