Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Belum Bisa Lunasi Utang dari Pinjol Sebesar Rp 75 Juta, Data Pribadi Peminjam Disebarluaskan

Seorang ASN harus menanggung utang hingga puluhan juta rupiah dari 27 aplikasi pinjaman online.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Rahmat Jiwandono
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
S (43) PNS Pemerintah Kabupaten Boyolali saat ditemui awak media di Gedung Inspektorat, Rabu (16/6/2021). 

Ia lebih memilih melunasi pinjaman tersebut dan tak mengulangi perbuatan ini. 

" Saya hanya ingin membagikan pengalaman saya agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat bahwa jangan tergoda dengan tawaran utang ke pinjaman online, saat ini saya sudah menyelesaikan ini hampir 90 persen," ucapnya. 

Kasus Pinjaman Online di Solo

Pinjaman online kerapkali menggoda masyarakat.

Ditengah kesulitan ekonomi, masyakakat bakal tergiur dengan kemudahan yang diwarkan pinjaman online.

Seringkali pinjaman online atau akrab disebut fintech ini ditawarkan melalui pesan singkat (SMS).

Namun banyaknya fintech yang beredar didunia maya, membuat masyarakat tidak mengetahui mana fintech yang legal dan ilegal.

Sebab, meminjam uang pada fintech ilegal bisa sangat merugikan nasabahnya.

Seperti yang terjadi pada pasangan suami istri dari Kadipiro, Solo beberapa waktu lalu.

Kisah Keluarga di Kadipiro Solo Tercekik Utang Online : Pinjam Rp 500Ribu, Bunga Rp 75Ribu per hari

Demi Pinjaman Rp 3 Juta Buat Lunasin Utang, Pria Asal Wonogiri Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi

Daftar 123 Fintech Pinjaman Online Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi

Kuasa hukum Pasuntri tersebut dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, pada kasus pasuntri tersebut, clientnya mendapat perlakuan dipermalukan dan diintimidasi oleh sebuah fintech.

"Awalnya pasuntri ini bituh uang, lalu mendapatkan SMS dari salah satu fintech, yang didalamnya ada link." katanya, Jumat (25/9/2020).

"Link tersebut kemudian di klik lalu mengarah untuk mendownload sebuah aplikasi," imbuhnya.

Setelah aplikasi tersebut di unduh, pasutri tersebut kemudian melakukan registrasi untuk melakukan pinjaman secara online.

"Pengajuannya sama, seperti mengirim foto selfie, KTP, mengisi kuesioner, lalu uang pinjaman di transfer," jelasnya.

Awalnya pasuntri ini meminjam Rp 500 ribu, setelah itu meminjam lagi Rp 5 juta.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved