Berita Boyolali Terbaru
Belum Bisa Lunasi Utang dari Pinjol Sebesar Rp 75 Juta, Data Pribadi Peminjam Disebarluaskan
Seorang ASN harus menanggung utang hingga puluhan juta rupiah dari 27 aplikasi pinjaman online.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Rahmat Jiwandono
"Kalau fintech yang legal itu suku bunga ditetapkan sesuai aturan OJK, tapi kalau yang ilegal itu bunganya bisa Rp 25-50 per hari." jelasnya.
"Jika sudah jatuh tempo, ada denda berjalan mencapai Rp 75 ribu per hari," tambahnya.
Clientnya sempat terlambat melakukan pembayaran, yang kemudian mendapatkan teror dari fintech tersebut.
"Terornya beragam, dari intimidasi, hingga mencuri data di HP client saya." kata dia.
"Data yang diambil biasanya foto dam nomor telepon yang ada di HP tersebut." ucapnya.
"Kemudian fintech ini membuat grub, lalu membuat pesan jika pasutri ini melarikan uang perusahaan, dan meminta anggota grub patunga," imbuhnya.
Hal tersebut membuat pasangan pasutri ini ketakutan dan trauma, dan kemudian melakukan konsultasi hukum.
"Kasusnya kita laporkan ke Mapolresta Solo, dan Pasuntri ini juga kita berikan rehabilitasi," tandasnya. (*)
Ia lebih memilih melunasi pinjaman tersebut dan tak mengulangi perbuatan ini.
" Saya hanya ingin membagikan pengalaman saya agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat bahwa jangan tergoda dengan tawaran utang ke pinjaman online, saat ini saya sudah menyelesaikan ini hampir 90 persen," ucapnya.