Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB 2021 di Wonogiri, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wonogiri tengah menyiapkan mekanisme Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi PPDB. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wonogiri tengah menyiapkan mekanisme Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.

Sesuai kewenangannya, Disdikbud Wonogiri akan mengurusi PPDP untuk sekolah tingkat TK, SD, dan SMP. 

Menurut Kepala Disdikbud Wonogiri Yuli Bangun Nursanti, sistem zonasi masih akan diberikan kuota terbanyak dalam PPDB ini. 

Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB Online SMA-SMK Jateng 2021, Jangan Telat Mendaftar Simak Jadwal dan Syaratnya

Baca juga: Tak Bisa Akses Website PPDB Online 2021 untuk SMP di Sragen, Orangtua Pilih Datangi Sekolah Langsung

Setelah itu, baru PPDB melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi. 

"Kuota jalur zonasi SD 70 persen dari daya tempung sekolah. Sedangkan zonasi SMP 50 persen dari daya tampung sekolah," katanya, Kamis (17/6/2021). 

Kuota jalur afirmasi, baik SD maupun SMP 15 persen dari daya tampung sekolah. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali 5 persen dari daya tampung sekolah. 

Sedangkan jalur prestasi SMP 30 persen dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jenjang SD. 

Baca juga: Catat! Kini Surat Keterangan Domisili untuk PPDB SMA di Solo Tak Berlaku Lagi, Begini Alasannya

"Ketentuan jalur pendaftaran PPDB itu dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat, sekolah bersama, peserta didik inklusi dan kelas khusus olahraga (KKO)," jelasnya.

Dalam Jalur zonasi, menurut dia, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam wilayah Daerah. 

Ketentuan domisili berlaku untuk peserta didik yang berasal dari pondok pesantren atau panti asuhan berdasarkan tempat pondok pesantren atau panti asuhan.

Baca juga: Link Pengajuan Akun PPDB Online 2021 untuk SMA dan SMK di Solo & Jateng, Sudah Dibuka Mulai Hari Ini

Sementara jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan disabilitas serta jalur perpindahan orang tua harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan. 

Misalnya untuk jalur dari keluarga tidak mampu harus dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

"Jalur prestasi ditentukan berdasarkan akumulasi rata-rata nilai rapor SD kelas  IV semester satu sampai kelas VI semester satu serta hasil kejuaraan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik di sejumlah tingkat, mulai internasional hingga tingkat kecamatan," jelasnya.

Sistem Pendaftaran

PPDB sendiri akan dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). 

Pasalnya, Kabupaten Wonogiri masih memiliki sejumlah tempat yang masuk dalam kategori blank spot sinyal. 

Pada mekanisme daring calon peserta didik mendaftarkan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Baca juga: Tegas, DPRD Solo Tanggapi Temuan Tunggu Kursi Kosong di PPDB Online 2020 : Tidak Perlu Diterima

Sedangkan sistem luring dilakukan karena tidak tersedia fasilitas jaringan. 

Sehingga calon peserta didik mendaftar dan mengumpulkan dokumen yang disyaratkan ke sekolah yang dituju.

"Saat proses pendaftaran luring, harus memenuhi protokol kesehatan ketat," ujarnya. 

Menurut dia, sistem pendaftaran PPDB TK dan SD dilaksanakan secara daring mandiri atau luring sesuai kondisi masing-masing sekolah.

Baca juga: Sebut PPDB Zonasi Silent Revolution, Menteri Nadiem : Sekolah Negeri Untuk Yang Paling Membutuhkan 

Sedangkan sistem pendaftaran PPDB SMP Negeri dilaksanakan secara daring terpadu atau terpusat. 

SMP Negeri yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 atau ada hambatan jaringan internet dapat melaksanakan PPDB secara luring.

Sementara itu, PPDB SMP swasta dapat menggabung melaksanakan PPDB daring terpadu, melaksanakan daring mandiri, atau secara luring.

Baca juga: Sebut PPDB Zonasi Silent Revolution, Menteri Nadiem : Sekolah Negeri Untuk Yang Paling Membutuhkan

Pendaftaran secara daring terpadu dilaksanakan dengan cara mengunggah dokumen ke laman PPDB Dinas Disdikbud. 

Pendaftaran secara daring mandiri dilaksanakan dengan mengunggah dokumen ke laman satuan pendidikan yang dituju. 

"Pendaftaran secara luring dilaksanakan dengan menyerahkan dokumen satuan pendidikan yang dituju," kata Yuli.

Jadwal PPDB di Wonogiri

Sekolah Negeri:

21-26 Juni 2021, dilaksanakan proses pendaftaran. 

28-30 Juni 2021, tahap seleksi. 

1 Junli 2021, tahap pengumuman. 

5-6 Juli 2021, tahap daftar ulang. 

12 Juli 2021, dimulai tahun ajaran baru. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved