Berita Sukoharjo Terbaru
Tak Hanya Hajatan & Warung, Kegiatan Agama di Sukoharjo Juga Dibatasi di Tengah Meroketnya Corona
Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo mulai 16-28 Juni 2021 diharuskan membatasi kegiatan keagamaan di tengah meroketnya Corona.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo mulai 16-28 Juni 2021 diharuskan membatasi kegiatan keagamaan di tengah meroketnya Corona.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Etik Suryani kepada TribunSolo.com, Jumat (18/6/2021).
"Untuk sementara kegiatan keagamaan termasuk di masjid dibatasi dahulu," katanya.
Dikatakan, adapun kegiatan yang diizinkan hanya kegiatan ibadah.
"Sholat wajib dan sunnah masih di masjid masih dibolehkan," ungkapnya.
Baca juga: Anda Pemilik Warung & Kafe di Sukoharjo? Wajib Tutup Jam 9 Malam, Jika Tidak Bisa Disegel Petugas
Baca juga: Dengar Curhatan Difabel Soal Kartu Pra Kerja, Menteri Airlangga : Modelnya Sedang Kita Siapkan
"Namun semua kegiatan harus sudah selesai pada pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Selain membatasi kegiatan di masjid, Pemkab Sukoharjo juga melakukan pembatasan dalam pesta hajatan.
"Kami juga membatasi kegiatan hajatan, yang semula boleh pesta kini hanya ijab qobul saja," terangnya.
"Itupun harus sudah dilakukan swab test antigen terlebih dahulu," imbuhnya.
Tindak Tegas Warung dan Kafe
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani akan menindak tegas warung dan kafe yang nekat buka melebihi aturan PPKM terbaru.
Dalam SE baru tersebut tertulis bahwa seluruh aktivitas harus tutup pada pukul 21.00 WIB.
"Mereka yang masih nekat buka pada pukul 21.00 nanti kursi dan alat jualannya akan kami sita," kata dia kepada TribunSolo.com, pada Jumat (18/6/2021).
Etik juga mengancam akan menyegel tempat usaha itu bila masih membandel.
"Akan kami segel sementara," ujarnya.
Baca juga: Dengar Curhatan Difabel Soal Kartu Pra Kerja, Menteri Airlangga : Modelnya Sedang Kita Siapkan
Baca juga: Rekor Tertinggi Selama Pandemi, Covid-19 di Karanganyar Tembus 810 Kasus dalam Kurun Waktu 2 Bulan
Etik juga meminta para pelaku usaha baik warung, pedagang kaki lima hingga kafe untuk tidak kucing-kucingan.
"Mereka yang pura-pura tutup pada pukul 21.00 WIB, lalu diam-diam buka lagi, bisa kami segel permanen," imbuhnya.
"Kami tidak memiliki maksud untuk menyusahkan warga, murni ini bentuk sayang kami kepada masyarakat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu Etik juga melakukan penyemprotan disinfektan massal ke seluruh penjuru pusat Kabupaten Sukoharjo bersama sejumlah aparat.
"Ini sebagai bentuk simbolisasi dan peringatan kepada warga untuk hati-hati bahwa pandemi Covd 19 masih ada dan belum selesai," tegasnya.
Pesta Nikah Dilarang
Pemkab Sukoharjo kembali melarang warganya untuk menyelenggarakan pesta hajatan.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati yang berlaku 15-28 Juni 2021, demi mencegah penularan perkembangan Covid-19 Sukoharjo.
Baca juga: Gibran Minta Warga Solo Tak Datangi Hajatan di Kawasan Zona Merah Corona: Ditahan Dulu
Aturan tersebut secara spesifik disebutkan dalam poin K, bahwasanya seluruh kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti hajatan resepsi pernikahan, khitanan, dan lain sebagainya dilarang.
Sebagai bentuk alternatif Pemkab Sukoharjo mengizinkan adanya prosesi ijab qobul dengan syarat tak melebih 10 orang.
Para undangan dalam ijab kabul juga wajib menyertakan hasil rapid test antigen.
Sekretaris Daerah Pemkab Sukoharjo, Widodo mengungkapkan bahwa dalam surat edaran itu juga melarang penyelenggaraan konser musik.
"Konser seni dan budaya juga kami larang," kata Widodo, Jumat (18/6/2021).
Kemudian seluruh unit usaha wisata seperti karaoke, bioskop dan warnet akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Akan kami batasi jam operasionalnya dari pukul 11.00 WIB dan 21.00 WIB, serta protokol kesehatan yang ketat," imbuhnya.
Widodo mengungkapkan pihak Pemkab tidak segan untuk melakukan pembubaran bila ada yang masih nekat.
"Kami nanti bekerjasama dengan aparat penegak hukum melihat apa pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
"Yang pasti bila nanti hajatan atau hiburan nekat diselenggarakan, akan ada pembubaran," tegasnya.