Berita Wonogiri Terbaru
Link PPDB Online 2021 untuk SMP di Wonogiri : Pendaftaran Bakal Dibuka Besok, Sudah Bisa Dipelajari
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2021 di Kabupaten sebentar lagi dimulai.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2021 di Kabupaten sebentar lagi dimulai.
Kini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri sudah mengaktifkan website untuk PPDB online jenjang SMP.
Berikut pengumumannya :
Selamat Datang di DEMO PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Wonogiri
Situs DEMO ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab. Wonogiri Periode 2021 / 2022 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online. Lihat Peserta PPDB di Kab / Kota lainnya
Untuk orang tua siswa atau calon siswa, bisa langsung mengunjungi website pendaftaran yang akan dibuka beberapa hari lagi :
https://wonogiri.demo.siap-ppdb.com/#/
Menurut Kepala Disdikbud Wonogiri Yuli Bangun Nursanti, sistem zonasi masih akan diberikan kuota terbanyak dalam PPDB ini.
Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB Online SMA-SMK Jateng 2021, Jangan Telat Mendaftar Simak Jadwal dan Syaratnya
Baca juga: Tak Bisa Akses Website PPDB Online 2021 untuk SMP di Sragen, Orangtua Pilih Datangi Sekolah Langsung
Setelah itu, baru PPDB melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi.
"Kuota jalur zonasi SD 70 persen dari daya tempung sekolah. Sedangkan zonasi SMP 50 persen dari daya tampung sekolah," katanya, Kamis (17/6/2021).
Kuota jalur afirmasi, baik SD maupun SMP 15 persen dari daya tampung sekolah. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali 5 persen dari daya tampung sekolah.
Sedangkan jalur prestasi SMP 30 persen dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jenjang SD.
Baca juga: Catat! Kini Surat Keterangan Domisili untuk PPDB SMA di Solo Tak Berlaku Lagi, Begini Alasannya
"Ketentuan jalur pendaftaran PPDB itu dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat, sekolah bersama, peserta didik inklusi dan kelas khusus olahraga (KKO)," jelasnya.
Dalam Jalur zonasi, menurut dia, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam wilayah Daerah.
Ketentuan domisili berlaku untuk peserta didik yang berasal dari pondok pesantren atau panti asuhan berdasarkan tempat pondok pesantren atau panti asuhan.
Baca juga: Link Pengajuan Akun PPDB Online 2021 untuk SMA dan SMK di Solo & Jateng, Sudah Dibuka Mulai Hari Ini