Berita Sragen Terbaru
Link Pengumuman PPDB SMP 2021 di Sragen : Jangan Lupa Syarat Daftar Ulang Mulai 24-30 Juni 2021
Pengumuman hasil seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Sragen dilaksanakan hari ini, Rabu, (23/6/2021).
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Berikut berkas daftar ulang yang perlu dibawa:
1. Fotocopy ijazah yang dilegalisir sekolah/Surat Keterangan Lulus.
2. Fotocopy akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
3. Fotocopy KK (terbit sebelum tanggal 22 Juni 2019).
4. Pas photo 3x4 (3 lembar)
5. Konversi nilai (prestasi) yang diterbitkan oleh Disdikbud Sragen dan piagam asli (bagi yang memiliki)
6. Fotocopy kartu Sintawati/Saraswati (Melati,Menur) / Jamkesmas/KPS/PKH/KIP yang diterbitkan sebelum 31 Mei 2020 dengan menunjukkan dokumen asli (khusus jalur afirmasi/KKM).
7. Surat keterangan pindah tugas orangtua/wali siswa khusus yang pindah tugas atau tugas negara atau perusahaan yang mempekerjakan (khusus jalur perpindahan orangtua/wali)
8. Seluruh berkas dibuat 1 rangkap diserahkan ke sekolah saat daftar ulang.
Alur PPDB SMP Sragen
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP di Kabupaten Sragen tinggal hari ini.
Ya, pendaftaran hanya dilayani pada tanggal 16 Juni hingga 19 Juni 2021.
Masih ada kesempatan bagi orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya di sekolah impian.
Bagi orangtua maupun siswa, berikut cara pendaftaran akun PPDB Online SMP :
1. Buka laman http://ppdb.sragenkab.go.id/smp
2. Bagi yang belum memiliki akun, klik "Registrasi Akun" untuk membuat akun pendaftaran.
Pada bagian "Pilih Asal Daerah Sesuai KK Peserta Didik" ada 2 pilihan: untuk warga Sragen pilih "KK Kabupaten Sragen", sedangkan yang bukan warga Sragen pilih "KK Luar Kabupaten Sragen".
Kemudian pilih "SMP" pada kolom "Pilih Jenjang Pendidikan Sekolah Pilihan Anda" kemudian klik tombol "Lanjut".
3. Kemudian peserta didik akan diarahkan untuk mengisi data diri, dan pastikan data yang dimasukkan valid.
Baca juga: Jalan Bersamaan, Dinas Pendidikan Jamin Persiapan PTM Tak Ganggu Pelaksanaan PPDB di Solo
Yang perlu dimasukkan : NIK (Nomor Induk Kependudukan), Tanggal Lahir dan Nomor HP. Kemudian klik "Lanjut".
4. Pastikan Data Pendaftar yang muncul telah sesuai.
Jika telah sesuai, klik tombol "Lanjut"