Berita Sukoharjo Terbaru
Hoax, Pengumuman Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Besar-besaran yang Digelar Polres Sukoharjo
Kabagops Polres Sukoharjo Kompol Agus Pamungkas mengatakan, Polres Sukoharjo tidak membuat flyer tersebut.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) se-Solo Raya mengadakan pertemuan di Korem 074/Warastratama Surakarta, Kamis (24/6/2021).
Seluruh Kepala daerah di Eks Karesidenan Surakarta datang dan membahas mengenai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro baru.
Danrem 074/Warastratama Kolonel Inf Deddy Suryadi, menjelaskan hasil pertemuan bupati dan wali kota untuk membahas kesinambungan di Solo Raya dalam menangani Covid-19.
"Hasilnya aturan yang diberlakukan tidak hanya berlaku di daerah tertentu saja, tapi menyeluruh di Solo Raya," terangnya kepada TribunSolo.com.
Dari hasil pertemuan ini, ada dua topik pelaksanaan PPKM yang di berlakukan secara kebersamaan.
1. Pelaksanaan Hajatan
Prosedur penyelanggaraan hajatan selama masih ada perbedaan.
Untuk itu pertemuan ini, membahas akan dilakukan aturan baru secara bersama oleh semua daerah salah satunya sistim banyu Mili dari Karanganyar.
Akan diterapkan di seluruh daerah Soloraya, menunggu hasil keputusan rapat tiap daerah.
2. Jam Operasi Warung hingga Pusat Perbelanjaan
Diketahui setiap daerah di Solo Raya, alami perbedaan pembatasan tutup pukul 21.00 atau 20.00 WIB.
Salah satunya yang mejadi sorotan, banyaknya angkringan di area Solo Raya buka dari pagi atau malam.
Sehingga jam operasional ini harus diatur, secara bersamaan agar tak menimbulkan kecemburuan sosial.
Namun untuk aturan ini, masih menjadi pertimbangan seluruh pimpinan daerah di Solo Raya.
Seperti yang katakan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, aturan ini masih belum final mengingat saat ini dia mengaku belum mendatangani hasil pertemuan ini.
"Semua kepala daerah kumpul kompak agar aturan yang kita bikin ini tidak beda dan jalan sendiri-sendiri, tapi tadi saya belum menandatanganinya," tegasnya.