Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Nekat Edarkan Rokok Ilegal ke Sejumlah Warung, Sales Loyo Tak Berkutik, Diciduk Satpol PP Wonogiri

Pria berinsial SL (46) yang merupakan warga Sukoharjo diciduk Satpol PP Wonogiri, Jumat (25/6/2021).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Labib Zamani
ILUSTRASI : Rokok ilegal yang diproduksi tersangka EF disita petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Jumat (30/9/2016). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pria berinsial SL (46) yang merupakan warga Sukoharjo diciduk Satpol PP Wonogiri, Jumat (25/6/2021).

Dia diciduk lantaran nekat mengedarkan rokok ilegal di Kabupaten Wonogiri.

Kepala Satpol PP Wonogiri Waluyo, mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mencium adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Lingkungan Banaran, Wonoboyo.

"Peredaran ini ditemukan di beberapa warung," katanya kepada TribunSolo.com.

Upaya pengungkapan itu dilakukan anggotanya selama dua hari.

Baca juga: Puluhan Buruh Pabrik Sepatu Jaten Karanganyar Mangkir Swab Antingen, Kini Diburu Petugas Kesehatan

Baca juga: Klaster ISI Solo, Mahasiwa Angkat Bicara soal Temuan Kasus Corona : Ada yang Bergejala saat Pameran

Selanjutnya, barang bukti berupa rokok dan sales langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Wonogiri.

Waluyo menuturkan, setidaknya ada lima merk rokok ilegal dengan jumlah total 310 bungkus atau sebanyak 6.120 batang diamankan.

Menurut Waluyo, rokok ilegal tersebut dinilai melanggar aturan. Dimana, pita cukai rokok tidak sesuai peruntukannya.

"Setelah kita teliti, pita cukai yang tertempel itu bukan peruntukkannya. Semisal, pita cukai untuk rokok kretek digunakan untuk rokok filter, itu kan namanya tidak sesuai peruntukkannya dan hal tersebut tidak boleh, sudah melanggar aturan," jelasnya

Saat diinterogasi ada satu fakta menarik terkuak. Dimana, sales berinisial SL itu mendapatkan rokok yang diduga diproduksi secara massal di wilayah Jawa Timur.

"Dia mendapatkan rokok ilegal itu dari seseorang yang dengan sistem COD, lokasi transaksinya itu di Solo. Kemudian, si sales yang katanya punyak anak buah dua orang mengedarkannya di Wonogiri," ujarnya.

Waluyo menyatakan, SL mengaku baru tiga sampai empat bulan mengedarkan rokok bodong di Wonogiri.

"Tapi, sebelumnya dia ini pernah menjadi sales rokok legal. Dia juga dulunya warga Wonogiri tapi sekarang sudah menetap dan jadi warga Sukoharjo," jelas Waluyo.

Usai pengungkapan itu imbuh Waluyo, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Surakarta.

Baca juga: Berenang Berujung Maut di Wonogiri, Bocah 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Kedung Bandung

Baca juga: Kesaksian Tetangga Warsidin Sragen : 20 Tahun Hidup Berdampingan dengan Buaya, Antara Takut & Tidak

Selanjutnya, Kantor Bea dan Cukai yang melakukan penyelidikan ataupun penanganan kasus itu.

Pihaknya mengaku hanya sebatas membantu sebagai upaya menekan peredaran rokok bodong di Wonogiri.

"Sekarang semuanya ditangani oleh Kantor Bea dan Cukai Surakarta, baik barang bukti dan juga salesnya sudah kita serahkan semua," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved