Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Ada Gerakan Boyolali di Rumah, Gibran Emoh Terapkan di Solo : Tak Mau Mempersulit Aktivitas Warga

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum mau meniru langkah Pemkab Boyolali dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Istimewa via TribunSolo.com
Gibran Rakabuming memberikan salam untuk para tamu undangan di Grha Paripurna DPRD Kota Solo, Jumat (26/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum mau meniru langkah Pemkab Boyolali dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, Pemkab Boyolali menerapkan gerakan Boyolali di Rumah saja yang akan dilakukan pada Minggu (27/6/2021) dan Minggu (4/7/2021).

Gerakan tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Boyolali No : 300/2015/5.5/2021.

"Sementara belum," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (26/6/2021).

Gibran mengklaim Kota Solo belum berstatus zona merah Covid-19.

Baca juga: Tak Bangun RS Khusus, Gibran Pilih Maksimalkan RS Lapangan Vastenburg Solo, Hadapi Gelombang Corona

Baca juga: Imbas Corona Mengganas, Minggu Semua Pasar dan Toko di Boyolali Ditutup, Warga Diminta di Rumah Saja

Itu menjadi satu alasan gerakan seperti Boyolali di Rumah Saja belum ingin diterapkan di Solo.

"Kita sekali lagi belum zona merah. Lalu vaksinasi kita paling cepat," ucap Gibran.

Di samping itu, gerakan di Rumah Saja dinilainya mempersulit aktivitas warga.

"(Saya) tidak mau mempersulit aktivitas warga," tuturnya.

Minggu di Rumah Saja

Seluruh tempat perbelanjaan di Kabupaten Boyolali akan dilakukan penutupan pada Minggu (27/6/2021) dan (4/7/2021).

Penutupan semua tempat perbelanjaan sebagai pelaksanaan program pemerintah Kabupaten Boyolali, yaitu program di rumah saja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, penutupan tersebut tercantum dalam SE Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah No 510/2537 tentang Pelaksanaan Operasional Perdagang Dalam Masa Penerapan PPKM.

Baca juga: Dalam Hitungan Jam, Kuota Vaksinasi Massal Covid-19 di Polsek Mojosongo Boyolali Ludes

Baca juga: Viral Pasien Covid-19 Ngamuk di RS Hingga Diamankan Satpam, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Selain itu, kebijakan ini juga didasari dari SE Bupati Nomor 300/1995/5-5/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved