Berita Solo Terbaru
Ada Gerakan Boyolali di Rumah, Gibran Emoh Terapkan di Solo : Tak Mau Mempersulit Aktivitas Warga
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum mau meniru langkah Pemkab Boyolali dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum mau meniru langkah Pemkab Boyolali dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, Pemkab Boyolali menerapkan gerakan Boyolali di Rumah saja yang akan dilakukan pada Minggu (27/6/2021) dan Minggu (4/7/2021).
Gerakan tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Boyolali No : 300/2015/5.5/2021.
"Sementara belum," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (26/6/2021).
Gibran mengklaim Kota Solo belum berstatus zona merah Covid-19.
Baca juga: Tak Bangun RS Khusus, Gibran Pilih Maksimalkan RS Lapangan Vastenburg Solo, Hadapi Gelombang Corona
Baca juga: Imbas Corona Mengganas, Minggu Semua Pasar dan Toko di Boyolali Ditutup, Warga Diminta di Rumah Saja
Itu menjadi satu alasan gerakan seperti Boyolali di Rumah Saja belum ingin diterapkan di Solo.
"Kita sekali lagi belum zona merah. Lalu vaksinasi kita paling cepat," ucap Gibran.
Di samping itu, gerakan di Rumah Saja dinilainya mempersulit aktivitas warga.
"(Saya) tidak mau mempersulit aktivitas warga," tuturnya.
Minggu di Rumah Saja
Seluruh tempat perbelanjaan di Kabupaten Boyolali akan dilakukan penutupan pada Minggu (27/6/2021) dan (4/7/2021).
Penutupan semua tempat perbelanjaan sebagai pelaksanaan program pemerintah Kabupaten Boyolali, yaitu program di rumah saja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, penutupan tersebut tercantum dalam SE Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah No 510/2537 tentang Pelaksanaan Operasional Perdagang Dalam Masa Penerapan PPKM.
Baca juga: Dalam Hitungan Jam, Kuota Vaksinasi Massal Covid-19 di Polsek Mojosongo Boyolali Ludes
Baca juga: Viral Pasien Covid-19 Ngamuk di RS Hingga Diamankan Satpam, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya
Selain itu, kebijakan ini juga didasari dari SE Bupati Nomor 300/1995/5-5/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kabid Infrastruktur, Pembinaan dan Penataan Pedagang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali Aris Sulistyanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait program tersebut.
"Semua tempat pembelanjaan, baik dikelola Pemkab, Pemdes, maupun swasta di hari Minggu, diminta untuk ditutup," ucap Aris kepada TribunSolo.com, Jum'at (25/6/2021).
Kemudian, Aris mengaku pihak sudah melakukan sosialisasi terkait ini kepada semua pelaku ekonomi di Kabupaten Boyolali.
Selain itu, penutupan ini bertujuan untuk menurunkan angka positif Covid-19 di Kabupaten Boyolali.
"Penutupan ini juga mencakup toko, serta rumah makan, dan warung milik warga," kata Aris.
Dia mengatakan pada hari minggu (27/6/2021), bertepatan dengan pasaran Wage di dua tempat.
Dua tempat tersebut yaitu Pasar Hewan Nogosari dan Pasar Hewan Karanggede.
"Kami sudah komunikasi dengan para pedagang melalui ponsel, terkait penutupan pasar hewan tersebut, karena mayoritas pedagang disana merupakan bukan dari Kabupaten Boyolali," ujar Aris.
Dia mengatakan, selama penutupan pihaknya akan melakukan kebersihan di kawasan pasar oleh paguyuban pedagang pasar setempat.
Selain itu, juga dilakukan penyemprotan disenfektan di sekitar pasar.
"Setelah pasar kembali dibuka, maka seluruh pedagang dan pengunjung diwajibkan mengenakan masker," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Boyolali, Masruri mengatakan dalam perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali, juga diterapkan program Minggu dirumah saja.
"Nantinya program ini, akan dilaksanakan dua kali dalam perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali," ucap Masruri, Rabu (23/6/2021).
Ia mengakun sudah meminta kepada lurah-lurah pasar sudah menyampaikan melalui pengeras suara.
Dalam himbauan tersebut untuk selalu mengingatkan kepada pedagang pasar, untuk selalu memakai dan mengingatkan untuk menggunakan masker.
"Bagi pedagang dan pembeli yang tidak pakai masker akan mendapatkan sanksi," ujarnya.
Lanjut, ia tegas mengatakan pihaknya akan membubarkan masyarakat yang nekat berkurumun di akhir pekan.
Bahkan beberapa ada yang nekat hajatan akan dibubarkan dan dapat denda minimal Rp 2 juta.
"Disetiap hari Minggu selama perpanjangan PPKM, kami akan berpatroli, bila ada masyarakat nekat membuat kerumunan," tegas Masruri. (*)