Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Belum Sebulan 40 Ibu Hamil Positif Covid-19, DKK Karanganyar Siapkan Layanan Khusus, Catat Lokasinya

DKK Karanganyar mempersiapkan beberapa puskesmas Poned (Pelayanan obstetri neonatal emergency dasar) untuk menangani ibu hamil.

Editor: Asep Abdullah Rowi
(shutterstock)
ilustrasi hamil 

"Tunggu saja informasi resminya," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Wiku memastikan, langkah yang bakal diambil pemerintah adalah yang terbaik untuk menekan laju penularan virus.

Baca juga: Super Ketat! Pasar di Klaten Wajib Tutup Jam 2 Siang, Satpol PP Pun Siapkan Swab Antigen Secara Acak

Baca juga: Sadisnya Pria Wonogiri : Teman Kencan Tolak Layani Hawa Nafsunya, Lalu Dihabisi & Barangnya Diambil

"Semua dilakukan dalam upaya untuk mengendalikan lonjakan kasus," ujarnya.

Syafrizal menyebut, pemerintah tengah membahas revisi aturan PPKM mikro.

"Masih dibahas. Masih dipelajari pula sesuai masukan-masukan, seperti tempat giat publik lainnya, transportasi, pembatasan jumlah berkumpul, dan lain-lain," kata dia.

Syafrizal menyebut, siang ini tengah berlangsung rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, para menteri dan kepala lembaga.

Namun, ia mengatakan, agenda rapat berupa pembahasan insentif tenaga kesehatan.

Terkait rencana diumumkannya revisi aturan PPKM mikro, Syafrizal masih belum bisa memastikan.

"Masih harus dibahas dengan beberapa kementerian," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan PPKM mikro. Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal.

Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).

Baca juga: Di Balik Ditundanya Piala Wali Kota : Tak Ada Sambutan Gibran,Meski yang Gelar Orang Nomor 1 di Solo

Baca juga: Nasib Penata Gaya LC di Solo : 3 Tahun Lamanya Nyabu, Kini Ketahuan Lantas Lemas Ditangkap Polisi

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," tuturnya.

Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah.

Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved