Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Manajemen Mall di Sukoharjo Harap Tak Ada Penutupan saat PPKM Mikro Darurat: Tunggu Kebijakan Bupati

Sejumlah manajemen mall di Sukoharjo tengah menanti kebijakan dari pemerintah daerah terkait pemberlakuan PPKM Mikro Darurat.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
SuasanaLottemart di The Park Mall Solo Baru, Sukoharjo, Kamis (2/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah manajemen mall di Sukoharjo tengah menanti kebijakan dari pemerintah daerah terkait pemberlakuan PPKM Mikro Darurat.

Pemerintah menerapkan PPKM Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Salah satu aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini adalah penutupan sementara mall. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Solo Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 - 20 Juli 2021, Kegiatan Masyarakat Dibatasi

Baca juga: Nasib Mall di Tengah PPKM Darurat, Pengelola The Park Solo Baru Berharap Bisa Buka,Tapi Prokes Ketat

Menanggapi hal itu, Humas The Park Mall Solo Baru, Cristina mengatakan,  masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

"Kami masih menunggu SE yang dikeluarkan Pemkab Sukoharjo," katanya, Kamis (1/7/2021).

Kendati demikian, pihaknya berharap operasional mall tak ditutup selama pemberlakuan PPKM Mikro Darurat.

Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Setuju PPKM Darurat yang Diumumkan Jokowi, Rincian Aturan Dibeberkan Siang Ini

Pasalnya, dampak yang dirasakan akan sangat terasa. 

"Dampaknya terutama dari tenant, dimana kita berharapnya setelah kemarin ada kelonggaran, untuk meningkatkan omset sales tenant kami," ujarnya. 

Dia berharap mall tetap bisa beroperasional dengan pengetatan protokol kesehatan.

Aturan PPKM di Solo

Pemerintah Kota Solo akhirnya mengumumkan soal penerapan PPKM Mikro Darurat.

PPKM Mikro Darurat bakal diterapkan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, aturan yang diterapkan di Kota Solo, sama aturan dengan PPKM Mikro Darurat yang diterapkan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Gibran Pastikan PPKM Darurat Solo Ikut Aturan Pusat : Mal Buka Tapi Hanya Gerai Makanan dan Obat

Baca juga: Nasib Mall di Tengah PPKM Darurat, Pengelola The Park Solo Baru Berharap Bisa Buka,Tapi Prokes Ketat

"Implementasinya sama, kita hanya menjalankan dan tidak ada tawar-menawar," katanya, Kamis (1/7/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved