Berita Solo Terbaru
Wali Kota Solo Gibran Setuju PPKM Darurat yang Diumumkan Jokowi, Rincian Aturan Dibeberkan Siang Ini
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka setuju dengan adanya PPKM Darurat yang sudah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka setuju dengan adanya PPKM Darurat yang sudah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun PPKM Darurat dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
Bahkan di bawah kendalinya, Pemkot tengah mempersiapkan aturan rinci.
Gibran mengatakan, pihaknya akan merumuskan aturan PPKM Mikro Darurat.
"Nanti siang keputusannya, kami belum bisa sampaikan poin-poinnya, karena arahannya baru nanti siang," katanya saat ditemui di Mapolresta Solo, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Pemakaman di Ngabeyan Klaten Tergilas Tol Solo-Joga, 124 Jenazah Akan Dipindah, Nisan Sudah Dinamai
Baca juga: Usaha Warga Bisa Terdampak PPKM Darurat, Pemkot Jor-joran Beri Bantuan Tunai 17 Ribu UMKM di Solo
Gibran memberikan bocoran jika pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini akan lebih ketat.
"PPKM Mikro Darurat ini aturan dari pusat. Mungkin lebih ketat dari SE yang pertama," ujarnya.
Kendati demkian, Pemkot Solo telah mengalokasikan anggaran untuk membantu UMKM yang terdapak aturan ini.
"Solo ini zonanya sudah bahaya, angka penambahan kasus hariannya sudah banyak sekali," ujarnya.
Termasuk penundaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Gibran mengatakan, pihaknya tak ingin adanya klaster baru jika PTM ini digelar.
"Penenundaan PTM itu keputusan yang tepat, kita tidak bisa memaksakan apalagi ini anak-anak kita," ujarnya.
"Kalau ada klaster sekolah itu tidak kita inginkan," imbuhnya.
Baca juga: Innalilahi, Pejabat Simo Boyolali yang Dibakar Gegara Jual Beli Tanah Dinyatakan Meninggal Dunia
Baca juga: Bukan Mobil, Ibu Rumah Tangga Klaten Jadi Miliarder karena Tanah Tergilas Tol, Akan Bangun 3 Rumah
Bantuan 17 Ribu UMKM