Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

PPKM Darurat Sragen: Tak Ada Kursi di Rest Area Tol, Tak Boleh Makan di Tempat

Dalam upaya menekan angka penularan covid-19, Pemkab Sragen berlakukan larangan makan di tempat. Berlaku bagi seluruh usaha kuliner yang ada di Sragen

TribunSolo.com/ Septiana Ayu Lestari
Gerbang tol Sragen nampak sepi dari aktivitas keluar masuk kendaraan di hari pertama larangan mudik. 

"Pemeriksaan warga yang akan masuk ke Klaten akan dilakukan," ujarnya. 

"Tentunya akan kita periksa apakah sudah pernah diswab, pernah divaksin. Akan kita cek juga keperluan apa melintas," imbuhnya. 

Pihaknya bersama-sama instansi terkait akan melakukan beberapa kegiatan dalam PPKM Mikro Darurat diantaranya ops yustisi protokol kesehatan, patroli gabungan penertiban warung atau tempat usaha yang masih buka diatas pukul 20.00 WIB.

Kegiatan olahraga tak luput dari perhatian dalam PPKM Mikro Darurat ini. 

Kapolres mewanti-wanti agar kegiatan olahraga tidak menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan bersepeda.

Bagi yang tidak taat ataupun melawan petugas pihaknya tak segan-segan menerapkan sanksi mulai dari surat peringatan, menyita kursi warung hingga pidana sebagaimana tertuang dalam UU Karantina Kesehatan dan KUHP tentang melawan petugas.

"Jika sudah peringatkan tapi masih melanggar, maka akan kita tindak secara pidana yaitu dengan UU Wabah Penyakit, UU Karantina Kesehatan. Apabila melawan petugas akan kita tindak dengan KUHP di pasal 212 sd 218 KUHP," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved