Berita Sragen Terbaru
PPKM Darurat Sragen: Tak Ada Kursi di Rest Area Tol, Tak Boleh Makan di Tempat
Dalam upaya menekan angka penularan covid-19, Pemkab Sragen berlakukan larangan makan di tempat. Berlaku bagi seluruh usaha kuliner yang ada di Sragen
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dalam upaya menekan angka penularan covid-19, Pemkab Sragen berlakukan larangan makan di tempat.
Kebijakan tersebut, berlaku bagi seluruh usaha kuliner yang ada di Kabupaten Sragen, mulai dari kafe, warung makan, hingga restoran.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Sragen, Ipda Sigit Krisyanto mengatakan kebijakan serupa juga diterapkan di rest area tol yang ada di Sragen.
Baca juga: Sidak PPKM Darurat Solo, Mall Tutup Sementara: Hanya Gerai Obat dan Bahan Pokok yang Buka
Baca juga: Ada PPKM Darurat dan Gerakan Boyolali di Rumah Saja, Alun-alun Pengging Sepi Aktivitas
"Juga kita berlakukan di rest area tol, tidak ada kursi di depan warung-warung mereka," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (4/7/2021).
Bagi pengguna jalan, masih dapat membeli makanan atau minuman di rest area, namun tidak dapat makan ditempat.
"Jika sudah beli makanan atau minuman, bisa langsung jalan," singkatnya.
Baca juga: Hajatan Dilarang, Pemkab Sragen Hanya Izinkan Ijab Qabul yang Dihadiri 10 Orang saat PPKM Darurat
Kebijakan tersebut, akan berlangsung hingga PPKM darurat selesai, pada 20 Juli 2021 mendatang.
Jika masih terdapat kerumunan di rest area, maka polisi tak segan untuk menutup akses menuju rest area tersebut.
"Jika tidak maka kebijakan dari pimpinan bisa saja ditutup akses menuju rest area," pungkasnya.
Di Kabupaten Sragen sendiri, terdapat 2 lokasi rest area tol, yakni di 519 A dan 519 B di Masaran, serta 538 A dan 538 B, di Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Razia saat PPKM di Solo
Polisi melakukan penyekatan di kawasan batas kota di Jalan Ir. Sutami tepatnya di depan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo.
Penyekatan ini dilakukan saat pemberlakuan hari pertama PPKM Mikro Darurat, Sabtu (3/7/2021) sore.
Dalam penyekatan ini, sejumlah kendaraan berplat nomor luar kota roda dua maupun roda empat diberhentikan petugas.
Mereka diperiksa identitas dan kelengkapan kendaraannya.
Baca juga: Kenang Sosok Rachmawati, Mudrick Sangidu : Konsisten Bersikap, Berani Kritik Megawati Soekarnoputri
Baca juga: Syarat Orang Masuk ke Sragen saat PPKM Darurat, Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama
"Kita melakukan operasi penyekatan, dan belum ada yang kita putar balik," kata Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto kepada TribunSolo.com.
Pasalnya, kendaraan non plat AD yang diberhentikan petugas masih diisi warga Solo dan sekitarnya.
Justru dalam penyekatan ini, satu unit mobil mewah Honda Civic karena menggunakan plat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
"Plat nomor yang dipasang bertuliskan K-3N-ZO, padahal nomor polisi yang sebenarnya adalah K-311-ZO," jelas dia.
Dan satu unit motor Honda CBR 150, karena pengendara tidak bisa menunjukkan surat kendaraannya.
"Kita juga melakukan tindakan penilangan, bilamana kendaraan yang kita berhentikan melanggar aturan lalulintas. Tapi fokus utama kita adalah pemeriksaan pengendaran luar Kota Solo," ujarnya.
Gatpt mengungkapkan, jika ada warga luar Solo Raya yang masuk Solo, diwajibkan menujukan surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Jika tidak, maka petugas tidak segan-segan memutar balik kendaraan tersebut.
"Jika ada masyarakat yang datang karena ada kepentingan mendesak, mungkin kita berikan toleransi," jelasnya.
Penyekatan ini akan berlangsung selama PPKM Mikro Darurat ini berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Suruh Putar Balik
Polres Klaten melakukan operasi penyekatan saat pemberlakuan PPKM Darurat hari pertama, Sabtu (3/7/2021).
Penyekatan dilakukan di Pos Prambanan yang merupakan perbatasan antara Jawa Tengah dengan Yogyakarta.
"Pemeriksaan warga yang akan masuk ke Klaten akan dilakukan," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu kepada TribunSolo.com.
Dalam pemeriksaan itu, pengendara kendaraan akan diperiksa identitas dan surst kendaraannya.
Baca juga: Foto-foto Penampakan Mall di Solo saat PPKM Darurat : Toko-toko Tutup, Kini Sunyi Bak Kota Zombie
Baca juga: Misteri Buaya di Sungai Boyolali : Katanya Sudah Ditangkap, Tapi Warga Tidak Diberitahu, Kini Cemas
"Tentunya akan kita periksa apakah sudah pernah diswab, pernah divaksin. Akan kita cek juga keperluan apa melintas," imbuhnya.
Kasatlantas Polres Klaten AKP Abipraya mengatakan, penyekatan hanya dilakukan untuk kendaraan dari Yogyakarta ke Klaten.
Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap kendaraan plat luar Solo atau AD.
"Pagi tadi kita sudah lakukan penyekatan, dan memutar balik lima kendaraan," ujarnya.
Hal tersebut dilakukan karena kendaraan yang terjaring razia milik warga luar kota yang tak bisa menunjukan surat bebas Covid-19.
Dia menuturkan, operasi penyekatan ini akan terus dilakukan selamape pemberlakuan PPKM Mikro Darurat.
"Besok akan ada razia lagi, tapi waktunya tentatif," kata dia.
Jalan Kota Ditutup
Polres Klaten dan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten akan menutup jalan protokol Kota Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, penutupan akan mulai dilakukan Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Darurat, Taman Pakujoyo Sukoharjo Ditutup Sementara, Dimanfaatkan untuk Renovasi
Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Lakukan Pengalihan Arus, Akses Menuju Kota Sragen Ditutup 24 Jam
Hal ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat ditengah pemberlakuan PPKM Mikro Darurat.
"Aktifitas di Jalan Pemuda akan kita batasi. Caranya pukul 16.00 Wib jalan akan kita tutup baik yang arah Solo maupun Jogja," katanya.
Arus lalulintas akan dialihkan ke jalan lingkar.
Satgas Covid-19 Kabupaten Klaten juga bakal malakukan penyekatan di Prambanan.
"Pemeriksaan warga yang akan masuk ke Klaten akan dilakukan," ujarnya.
"Tentunya akan kita periksa apakah sudah pernah diswab, pernah divaksin. Akan kita cek juga keperluan apa melintas," imbuhnya.
Pihaknya bersama-sama instansi terkait akan melakukan beberapa kegiatan dalam PPKM Mikro Darurat diantaranya ops yustisi protokol kesehatan, patroli gabungan penertiban warung atau tempat usaha yang masih buka diatas pukul 20.00 WIB.
Kegiatan olahraga tak luput dari perhatian dalam PPKM Mikro Darurat ini.
Kapolres mewanti-wanti agar kegiatan olahraga tidak menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan bersepeda.
Bagi yang tidak taat ataupun melawan petugas pihaknya tak segan-segan menerapkan sanksi mulai dari surat peringatan, menyita kursi warung hingga pidana sebagaimana tertuang dalam UU Karantina Kesehatan dan KUHP tentang melawan petugas.
"Jika sudah peringatkan tapi masih melanggar, maka akan kita tindak secara pidana yaitu dengan UU Wabah Penyakit, UU Karantina Kesehatan. Apabila melawan petugas akan kita tindak dengan KUHP di pasal 212 sd 218 KUHP," pungkasnya. (*)