Ribuan Pelanggaran Warnai PPKM Darurat Jateng : Wonosobo Paling Banyak, Disusul Purbalingga & Kendal
PPKM Darurat di wilayah Provonsi Jateng yang diterapkan sejak 3 Juli diwarnai dengan ribuan pelanggaran.
TRIBUNSOLO.COM - PPKM Darurat di wilayah Provonsi Jateng yang diterapkan sejak 3 Juli diwarnai dengan ribuan pelanggaran.
Dalam evaluasinya, ada kegiatan pedagang kaki lima (PKL), area publik hingga pertokoan yang menjadi sorotan karena banyak ditemukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat rapat terbatas evaluasi penanganan Covid-19 di kompleks Kantor Pemprov Jateng, Senin (5/7/2021).
"Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, pelanggaran terbanyak yakni pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar," kata dia.
Baca juga: Setengah Tahun Ada 580 Jenazah di Solo Dimakamkan Secara Protokol Covid-19, Begini Rinciannya
Baca juga: Lomba Burung Merpati Mendadak Gempar di Tengah PPKM Darurat, Didatangi Petugas, Lantas Dibubarkan
Pelanggaran lain, lanjutnya, ditemukan di pasar tradisional, mal, kafe, tempat karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.
"Kemudian, untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar)," jelasnya.
Sementara, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, penerapan PPKM Darurat dalam tiga hari ini memang belum optimal.
Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu," ujarnya.
Ganjar mengatakan selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Darurat di Jateng.
Operasi-operasi justisi terus dilakukan, dan pelanggar terus diberikan arahan dan teguran keras.
"Rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian," terang dia.
"Petugas sudah tegas dengan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran, ada bahkan yang disemprot dan sebagainya," jelasnya.
Ganjar berharap masyarakat sadar dan mendukung kebijakan pemerintah ini.
Sebab jika ke depan pelanggaran masih tinggi, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas.
"Kalau nanti masih tinggi, kita gunakan yang lebih tegas. Contohnya perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas," aku dia.
"Yang melanggar bisa didenda," katanya.
Jumlah Pemakaman Meningkat
Di tengah meroketnya kasus Covid-19, Pemkot Solo membuka jumlah jenazah yang dikamamkan secara protokol Covid-19.
Selama setengah tahun ini, ternyata ada sebanyak 580 jenazah.
Kepala Seksi Pemakaman Umum Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Solo, Adji Anggoro mengungkapkan, jumlah pemakaman menggunakan protokol Covid-19 di Kota Solo meningkat signifikan.
Hingga akhir bulan Juni 2021, DPKPP Solo merinci 160 jenazah dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Mayoritas berusia 45 tahun ke atas," kata dia, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Lomba Burung Merpati Mendadak Gempar di Tengah PPKM Darurat, Didatangi Petugas, Lantas Dibubarkan
Baca juga: Blak-blakan DKK Buka Stok Gas Oksigen di Solo : Aman Tapi Ada Warga yang Beli untuk Disimpan Sendiri
Adapunn pemakaman itu tersebar di 5 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh dinas tersebut yaitu TPU Bonoloyo, Daksinoloyo, Puroloyo, Pracimaloyo, dan Untoroloyo.
"Trendnya sama dengan tahun 2020 pada bulan Oktober, November, dan Desember. Curvanya langsung naik. Dua bulan sebelum Juni 2021 relatif rendah," ucap
Dia menjelaskan, pada tahun 2021 jumlah terbesar pemakaman menggunakan protokol Covid-19 terjadi pada bulan Januari, yakni 186 pemakaman.
Dengan rincian, Januari 2021 ada 186 pemakaman, Februari ada 87, Maret berjumlah 61, April turun menjadi 42, dan pada bulan Mei mulai naik lagi menjadi 44 pemakaman.
"Hampir 90 persen kiriman dari UGD dan ICU rumah sakit. Usia paling banyak di atas 45 tahun. Itu yang dimakamkan di TPU yang kita kelola," ungkapnya.
Menurutnya, di Kota Bengawan belum adanya TPU khusus jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 lanjut dia menjadi tentangan tersendiri.
Pasalnya, 5 TPU yang dikelola oleh dinas tersebut sudah kelebihan kapasitas, ditambah jumlah petugas pemakaman yang masih kurang.
"Setiap hari ada pemakaman bahkan pada 1 Juni kemarin, di TPU Bonoloyo ada sekitar 20 pemakaman, baik reguler atau Covid-19. Kita masih menggunakan tenaga manual, kalau semua bareng kita agak repot," ungkapnya.
Sementara itu, data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo sudah mengeluarkan 503 akta kematian selama bulan Juni 2021.
Baca juga: Kronologi Warga Boyolali Tertipu Jadi Pegawai PDAM : Tergiur, Para Korban Setor Rp 70 Juta Per Orang
Baca juga: Viral Antrean Serbu Kupon Vaksinasi dari RSAU Dr Siswanto Lanud Adi Soemarmo, Ini Penjelasan TNI AU
Kepala Disdukcapil Kota Solo, Yuhanes Pramono menyampaikan, jumlah penerbitan akta kematian berdasarkan permohonan meningkat selama masa pandemi.
Sebelum pandemi ada sekitar 11-12 akta per hari, sedangkan saat masa pandemi permohonan berkisar 16-18 akta.
"Ketika ada warga meninggal lapor ke RT, terus kelurahan mengirimkan data secara online, kemudian memeriksa dan memverifikasi kita terbitkan akta tersebut," aku dia.
"Setelah jadi, kita kirimkan ke kelurahan tempat domisili yang meninggal," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hingga Pertengahan 2021, 580 Jenazah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wonosobo Juara Kasus Pelanggaran PPKM Darurat se-Jawa Tengah, Purbalingga dan Kendal Runner Up