Berita Klaten Terbaru
Badan Lelah Ingin Pijat? Sabar, Puluhan Panti Pijat di Klaten Terpaksa Ditutup karena PPKM Darurat
Puluhan panti pijat ikut menjadi sasaran penutupan selama PPKM Darurat di Kabupaten Klaten.
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Puluhan panti pijat ikut menjadi sasaran penutupan selama PPKM Darurat di Kabupaten Klaten.
Tak tanggung-tanggung sudah 29 panti pijet ditutup Tim Gabungan Satgas Covid-19 Klaten.
Hasilnya, sebanyak 15 panti pijat yang nekat beroperasi ditutup pada Senin (5/7/2021).
Selain itu, 10 rumah makan yang kedapatan mengizinkan pelanggannya makan di tempat juga diminta untuk tutup oleh Satgas.
Padahal, untuk rumah makan, restoran dan usaha kuliner selama masa PPKM Darurat hanya diperbolehkan melayani pembeli untuk dibungkus.
Baca juga: Elektabilitas Partai Ummat Besutan Amien Rais Tak Sampai 1 Persen Versi Survei Voxpol, Ancam PAN?
Baca juga: PNS Juwangi Jadi Calo Bisa Masukkan Orang ke PDAM Boyolali, Aksi Kibulnya Bisa Raup Uang Rp 400 Juta
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Klaten, Minggu (4/7/2021) juga melakukan penegakan PPKM Darurat dan menyasar panti pijat yang ada di Klaten.
Pada Minggu itu, sebanyak 14 panti pijat juga ditutup oleh Satgas Covid-19 Klaten karena nekat beroperasi.
Total Satgas Covid-19 Klaten telah menutup sementara operasional 29 panti pijat selama dua hari ini.
Penutupan diberlakukan sampai berakhirnya PPKM Darurat pada Selasa (20/7/2021) mendatang.
Penindakan ini sesuai dengan PPKM Darurat dan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 serta Instruksi Bupati Klaten Nomor 5 tentang PPKM Darurat.
"Kegiatan patroli gabungan yustisi ini berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 13.00," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten, Joko Hendrawan pada Tribunjogja.com, Senin (5/7/2021).
Menurut Joko, patroli tim gabungan yustisi tersebut terdiri dari unsur Satpol PP, Polisi, TNI, Dishub dan Disparpora Klaten.
Tim dibagi kedalam dua tim. Adapun tim pertama menyisir pusat-pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Klaten.
"Pusat perbelanjaan itu dilakukan pemantauan prokes dan pembatasan kerumunan," ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, tim kedua menyasar rumah makan dan panti pijat yang berada di wilayah By pass Klaten hingga Kecamatan Delanggu.
Baca juga: Lowongan Kerja Solo: Dibutuhkan untuk Posisi HR Staff Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Klaten
Baca juga: PPKM Darurat Diperketat, Jam 4 Sore Jalan Protokol Kota Klaten Ditutup
"Hasil kegiatan tim dua telah menutup 15 panti pijat dan 10 rumah makan pada hari ini," katanya.
Menurut Joko, 15 panti pijat yang buka dan 10 rumah makan yang melayani pembeli makan di tempat itu berdalih tidak tahu dengan aturan PPKM Darurat.
"Alasan mereka karena belum tahu aturan. Padahal sudah disosialisasikan Disparbudpora maupun Disdagkop," jelasnya.
Masih menurut Joko, Pemkab Klaten bersama TNI, Polri akan selalu hadir dalam upaya penegakan peraturan dan pengendalian Covid-19 yang sedang mengalami tren fluktuasi tersebut.
"Tetapi tanpa adanya kesadaran dari komponen masyarakat terhadap ketaatan prokes, Covid-19 akan sulit dibendung. Untuk itu saya minta kesadaran dan kedisiplinan masyarakat," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dua Hari PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Klaten Tutup 29 Panti Pijat dan 10 Rumah Makan