Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Respon Gibran pada Warga Solo yang Terimbas PPKM Darurat : Mau Gimana Lagi, Kebijakan Pusat

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming paham banyak masyarakat Solo yang berat dan terdampak kebijakan PPKM darurat. 

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Azfar Muhammad
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ditemani Lurah Margoni meninjau makam yang dirusak berada di TPU Cemoro Kembar Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Senin (21/6/2021). 

"Boleh masuk tapi dibatasi juga," terang dia.

Oleh karena itu, dia menekankan agar strategi penyekatan akan juga diperbaiki agar tidak menimbulkan kemacetan atau kerumunan.

"Berikan evaluasi, masyarakat yang diperiksa melintas di Solo, setelah itu diberi tanda khusus saat pemeriksaan sehingga di jalan lebih lancar," aku dia.

"Saya minta tolong dicek betul mereka yang masuk kerja dan melintas, bahwa mereka masuk kritikal dan esensial itu," ujarnya.

Dia menambahkan, polisi juga untuk melaksanakan patroli melalui operasi yustisi secara berkala.

"Jadi pelanggaran mobilitas perkembangan Covid-19 dapat dihambat," harap dia.

Untuk diketahui, sek sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi hingga logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga: Masih Ada yang Kesulitan Dapatkan Oksigen di Solo? Wali Kota Gibran Janji Sediakan : Saya Kawal!

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Solo, Panglima TNI Harap Herd Immunity Tercapai Agustus 2021

Kemudian ada makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, lstrik, air dan pengelolaan sampah.

Sementara esensial ada keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Tak hanya itu ada perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved