Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Hanya Karanganyar, Situs Resmi Pemkot & Pemkab di Solo Raya Lainnya Bisa Diakses, Tak Diretas Hacker

Diretasnya situs resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dibajak hacker menjadi tanda tanya, Sabtu (10/7/2021).

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Tampilan situs resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dibajak hacker, Sabtu (10/7/2021). 

Saat ini pihaknya sedang mengupayakan pemulihan website tersebut.

"Sedang kami upayakan pemulihan, Tim IT sudah turun tangan," terang dia kepada TribunSolo.com.

Hingga berita ini diturunkan pukul 20.50 WIB, pihak Pemkab masih melakukan upaya pembenahan dan belum pulih.

Jokowi Umumkan PPKM

Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat ini akan diterapkan mulai 3-20 Juli 2021.

Presiden Jokowi menyebut PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.

Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Setuju PPKM Darurat yang Diumumkan Jokowi, Rincian Aturan Dibeberkan Siang Ini

Baca juga: Heboh Luhut Lagi Luhut Lagi Pimpin PPKM Darurat, Politisi PDIP Beberkan Keberhasilan Menko Marves

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).

Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama kurang lebih dua pekan tersebut.

Menurutnya laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona . 

"Seperti kita ketahui Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," kata Jokowi.

Dengan diberlakukannya PPKM darurat tersebut, maka kata Jokowi aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada pembatasan yang sudah berlaku saat ini.

Aturan rinci pembatasan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkasnya.

Sebelumnya dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved