Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Sudah Bisa Diakses, Siapa Hacker yang Tulis 'Pak Jokowi ke Mana?' di Situs Resmi Pemkab Karanganyar?

Kepala Diskominfo Karanganyar Sujarno mengatakan, tepat pukul 21.00 WIB, website resmi Karanganyar telah kembali pulih.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Ist
Hacker 

Seperti Pemkab Klaten https://klatenkab.go.id/, Pemkab Wonogiri https://wonogirikab.go.id/, Pemkab Boyolali http://boyolali.go.id/, Pemkab Sukoharjo https://sukoharjokab.go.id/ dan Pemkab Sragen https://www.sragenkab.go.id/.

Jadi Sasaran Hacker

Sebelumnya, situs resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dibajak hacker.

Dari pengamatan TribunSolo.com, sejak dibajak hacker, situs beralamatkan https://www.karanganyarkab.go.id/ tersebut tak bisa dibuka alias berlayar putih.

Bahkan hacker membubuhkan rulisan sarkas "Pak jokowi kemana? Hacked By Approve1337" sejka pukul 17.30 hingga kini pukul 20.50 WIB masih serupa.

Meski demikian sang peretas masih menyisakan laman Covid19.karanganyarkab.go.id dan PPID.karanganyarkab.go.id.

Baca juga: Viral Video Penumpukan Jenazah di RS Kasih Ibu Solo, Kamar Mayat Tak Lagi Muat, Begini Kata Manajer

Baca juga: Harga Oximeter untuk Cek Oksigen Bikin Geleng-geleng di Sragen : Naik 100 Persen, Alat Tak Mesti Ada

Kadua laman resmi yang dikelola Pemkab Bumi Intanpari itu masih normal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karanganyar Sujarno, membenarkan apabila website resmi milik Pemkab telah dibajak hacker tak bertanggung jawab.

Saat ini pihaknya sedang mengupayakan pemulihan website tersebut.

"Sedang kami upayakan pemulihan, Tim IT sudah turun tangan," terang dia kepada TribunSolo.com.

Hingga berita ini diturunkan pukul 20.50 WIB, pihak Pemkab masih melakukan upaya pembenahan dan belum pulih.

Jokowi Umumkan PPKM

Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat ini akan diterapkan mulai 3-20 Juli 2021.

Presiden Jokowi menyebut PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.

Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Setuju PPKM Darurat yang Diumumkan Jokowi, Rincian Aturan Dibeberkan Siang Ini

Baca juga: Heboh Luhut Lagi Luhut Lagi Pimpin PPKM Darurat, Politisi PDIP Beberkan Keberhasilan Menko Marves

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved