Berita Karanganyar Terbaru
Sudah Bisa Diakses, Siapa Hacker yang Tulis 'Pak Jokowi ke Mana?' di Situs Resmi Pemkab Karanganyar?
Kepala Diskominfo Karanganyar Sujarno mengatakan, tepat pukul 21.00 WIB, website resmi Karanganyar telah kembali pulih.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Situs resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang dibajak hacker akhirnya bisa pulih kembali, Sabtu (10/7/2021) malam.
Dari pengamatan TribunSolo.com, sejak dibajak hacker situs https://www.karanganyarkab.go.id/ tersebut tak bisa diakses.
Hacker meninggalkan pesan, "Pak jokowi kemana? Hacked By Approve1337", sejak pukul 17.30 hingga kini pukul 20.50 WIB masih serupa.
Kepala Diskominfo Karanganyar Sujarno mengatakan, tepat pukul 21.00 WIB, website resmi Karanganyar telah kembali pulih.

"Sudah bisa dipulihkan, bisa dicek kembali di https://www.karanganyarkab.go.id/," ungkapnya kepada TribunSolo.com.
Terkait indikasi identitas dan maksud pesan yang ditinggal hacker, yakni mencari Presiden Jokowi, pihaknya belum bisa memastikan.
"Tim teknis kami masih melakukan penelusuran," tegasnnya.
Baca juga: Hanya Karanganyar, Situs Resmi Pemkot & Pemkab di Solo Raya Lainnya Bisa Diakses, Tak Diretas Hacker
Baca juga: Sidak ke Gudang Farmasi Sukoharjo, Kapolres Bawa Petugas PLN untuk Minta Cek Instalasi Kelistrikan
Situs Resmi yang Lain Bebas
Diretasnya situs resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dibajak hacker menjadi tanda tanya, Sabtu (10/7/2021).
Kenapa hanya di Karanganyar? Mengingat Solo Raya menjadi satu kesatuan yang akrab orang mengenal Subosukawonosraten.
Yakni terdiri dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten.
Terlebih tulisan yang ditinggalkan hacker berbau sarkas.
Baca juga: Situs Resmi Pemkab Karanganyar Dibajak, Hacker Tulis Pak Jokowi ke Mana?, Apa Maksudnya?
Baca juga: Sidak ke Gudang Farmasi Sukoharjo, Kapolres Bawa Petugas PLN Minta Minta Cek Instalasi Kelistrikan
Adapun situs resmi lain milik Pemkot Solo https://surakarta.go.id/ aman dari peretasan.
Kemudian milik daerah lain pada waktu bersamaan aman.
Seperti Pemkab Klaten https://klatenkab.go.id/, Pemkab Wonogiri https://wonogirikab.go.id/, Pemkab Boyolali http://boyolali.go.id/, Pemkab Sukoharjo https://sukoharjokab.go.id/ dan Pemkab Sragen https://www.sragenkab.go.id/.
Jadi Sasaran Hacker
Sebelumnya, situs resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dibajak hacker.
Dari pengamatan TribunSolo.com, sejak dibajak hacker, situs beralamatkan https://www.karanganyarkab.go.id/ tersebut tak bisa dibuka alias berlayar putih.
Bahkan hacker membubuhkan rulisan sarkas "Pak jokowi kemana? Hacked By Approve1337" sejka pukul 17.30 hingga kini pukul 20.50 WIB masih serupa.
Meski demikian sang peretas masih menyisakan laman Covid19.karanganyarkab.go.id dan PPID.karanganyarkab.go.id.
Baca juga: Viral Video Penumpukan Jenazah di RS Kasih Ibu Solo, Kamar Mayat Tak Lagi Muat, Begini Kata Manajer
Baca juga: Harga Oximeter untuk Cek Oksigen Bikin Geleng-geleng di Sragen : Naik 100 Persen, Alat Tak Mesti Ada
Kadua laman resmi yang dikelola Pemkab Bumi Intanpari itu masih normal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karanganyar Sujarno, membenarkan apabila website resmi milik Pemkab telah dibajak hacker tak bertanggung jawab.
Saat ini pihaknya sedang mengupayakan pemulihan website tersebut.
"Sedang kami upayakan pemulihan, Tim IT sudah turun tangan," terang dia kepada TribunSolo.com.
Hingga berita ini diturunkan pukul 20.50 WIB, pihak Pemkab masih melakukan upaya pembenahan dan belum pulih.
Jokowi Umumkan PPKM
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat ini akan diterapkan mulai 3-20 Juli 2021.
Presiden Jokowi menyebut PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.
Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Setuju PPKM Darurat yang Diumumkan Jokowi, Rincian Aturan Dibeberkan Siang Ini
Baca juga: Heboh Luhut Lagi Luhut Lagi Pimpin PPKM Darurat, Politisi PDIP Beberkan Keberhasilan Menko Marves
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).
Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama kurang lebih dua pekan tersebut.
Menurutnya laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona .
"Seperti kita ketahui Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," kata Jokowi.
Dengan diberlakukannya PPKM darurat tersebut, maka kata Jokowi aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada pembatasan yang sudah berlaku saat ini.
Aturan rinci pembatasan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkasnya.
Sebelumnya dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.
Mulai dari jam operasional mal, restoran, lantor, resepsi dan lainnya.
PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.
Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.
Adapun perubahan pengetatan yang dilakukan di antaranya yakni:
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.
Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.
9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
10. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Pengetatan aktivitas tersebut diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.
14. Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS Jokowi Umumkan PPKM Darurat Berlaku Mulai Sabtu 3 Juli Sampai 20 Juli