Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Emak-emak di Sragen Ditangkap Polisi, Tipu Koban Rp 3,9 Miliar: Modus Sembako Murah

Sat Reskrim Polres Sragen berhasil membekuk pelaku sindikat penggelapan uang sembako Rp 3,9 M di Sragen.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Pelaku CD saat dihadirkan di Mapolres Sragen oleh Kapolres dan Sat Reskrim Polres Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sat Reskrim Polres Sragen berhasil membekuk pelaku sindikat penggelapan uang sembako Rp 3,9 M di Sragen.

Sindikat penggelapan sembako terdiri dari 3 orang perempuan, yang terdiri dari CD (42), AS (27) dan PW (27).

Namun, hingga saat ini polisi baru menangkap pelaku CD, dimana 2 orang lainnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Pasutri di Sragen Tertipu Iming-iming Sembako Murah, Uang Rp 3,9 Miliar Raib

Baca juga: Tak Jera Dipenjara Tiga Kali, Perempuan Cantik Ini Kembali Lakukan Penipuan Berkedok Investasi

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, modus yang digunakan pelaku ialah menerima pesanan untuk penjualan sembako.

"Modus mereka menerima order untuk penjualan sembako, yang merupakan produk dari PT Unilever Surabaya, PT Tan Oil Perkasa Surabaya, serta PT Wings Surya Grobogan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (11/7/2021).

AKBP Ardi menyebutkan, setelah dikonfirmasi ke 3 perusahaan tersebut, ternyata tidak ada kerjasama antara pelaku dan pihak perusahaan.

"Sehingga dana-dana yang masuk kepada mereka, yang informasi akan disalurkan ke PT unilever dan pan oil itu tidak benar, itu hanya digunakan oleh pelaku sendiri," jelasnya.

Baca juga: Kesaksian Ibu Siswi Sukoharjo Terduga Penipuan Jual Beli Album K-Pop : Putri Saya Menipu Buat Apa?

Sindikat penggelapan sembako tersebut, menyasar pemilik toko kelontong dan sembako, yang menawarkan dengan harga di bawah harga pasar.

"Sehingga para korban sangat tertarik, kemudian melakukan pengiriman sejumlah uang, korbannya sendiri di Sragen sudah melakukan pembayaran Rp 3,9 miliar," ujar AKBP Ardi.

Diketahui, pelaku merupakan ibu rumah tangga, dan dalam menjalankan aksinya, pelaku CD bertindak sebagai pencari korban.

Baca juga: Tak Mau Berhenti Jualan, Nenek Korban Penipuan Amplop Berisi Potongan Koran: Mau Cari Uang Sendiri

"Selain di Sragen, sindikat penggelapan uang sembako tersebut, juga beraksi di beberapa daerah, seperti Pati, Grobogan, dan Demak, sementara di Sragen korbannya baru diketahui 1 orang," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

"Dengan ancaman, maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Diajak Keliling Pabrik 

Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen tertipu rayuan sembako murah.

Mereka adalah DS (30) dan suaminya FN yang termakan rayuan distributor sembako.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, korban termakan rayuan, karena pelaku mengaku bekerjasama dengan beberapa perusahaan besar.

Baca juga: Terlibat Kasus Penipuan, ASN di Juwangi Boyolali Terancam 4 Tahun Penjara 

Baca juga: Viral Cerita Wanita Jadi Korban Penipuan Interview Kerja, Bersyukur Bisa Pulang dengan Selamat

"Kepada korban, oknum distributor sembako tersebut mengaku bekerja sama dengan PT Wing Surya Grobogan, PT Unilever Surabaya dan PT Tan Oil Mega Perkasa Surabaya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (11/7/2021).

AKBP Ardi menambahkan, korban semakin percaya, setelah diajak berkeliling pabrik PT Wing Surya di Grobogan.

Setelah percaya, korban mengirimkan sejumlah uang kepada distributor sembako tersebut.

"Sebelumnya, korban pernah melakukan pembayaran, dan barang datang. Namun, pemesanan yang kedua kali, barang tak kunjung datang," jelasnya.

Baca juga: Jeritan Keluarga Siswi Sukoharjo Terduga Penipuan Jual Beli Album K-Pop, Sebagian Sudah Dikembalikan

Pemesanan yang kedua, korban mengirimkan uang sebanyak Rp 3.936.250.000.

Setelah mengirimkan uang sejak bulan November 2020, ditunggu hingga Maret 2021, barang tak kunjung datang.

"Kemudian, distributor mengaku jika harga barang yang dipesan naik, dan akan ada refund atau pengembalian uang," jelasnya.

"Distributorpun mengaku, uang yang telah dikirimkan sudah masuk ke perusahan yang disebutkan tadi, syarat pengembalian harus dilegalkan melalui notaris," tambahnya.

Baca juga: Kesaksian Ibu Siswi Sukoharjo Terduga Penipuan Jual Beli Album K-Pop : Putri Saya Menipu Buat Apa?

Selanjutnya, pihak distributor selalu menunda-nunda pembayaran refund tersebut.

Akhirnya, uang hampir Rp 4 M raib dibawa kabur distributor tak bertanggung jawab.

Kasus tersebut, kini telah ditangani Sat Reskrim Polres Sragen, dan telah mengamankan seorang tersangka.

"Kita telah amankan salah satu pelaku, yakni seorang perempuan berinisial CD, sedangkan 2 orang lainnya, masih buron," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved