Berita Sragen Terbaru
Kondisi Sragen Gelap Gulita Bak Kota Mati, saat Lampu di Sepanjang Jalan Raya Sukowati Dipadamkan
Pemkab Sragen benar-benar memadamkan lampu penerangan di sepanjang Jalan Raya Sukowati, Senin (12/7/2021).
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sedangkan, titik keramaian di simpang 4 Gemolong, terpantau belum ada pengalihan arus, pada Minggu (4/7/2021).
Bagi masyarakat yang nekat melanggar aturan terbaru tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa tilang.
"Jika masih nekat melanggar, tentu saja akan dikenakan sanksi, tentu saja sanksi tilang," pungkasnya.
Maksimal Jam 8 Malam
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memberlakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Program ini dilaksanakan untuk menekan angka penularan Covid-19 di wilayah tersebut.
Seperti diketahui, saat ini angka Covid-19 di berbagai daerah tengah meningkat.
Baca juga: Ada PPKM Darurat dan Gerakan Boyolali di Rumah Saja, Alun-alun Pengging Sepi Aktivitas
Baca juga: Hajatan Dilarang, Pemkab Sragen Hanya Izinkan Ijab Qabul yang Dihadiri 10 Orang saat PPKM Darurat
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menginstruksikan, seluruh kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Salah satunya diberlakukan untuk toko yang menjual kebutuhan sehari-hari.
"Supermarket, toko kelontong, pasar swalayan dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Catat! Jalur Pendakian Gunung Lawu Tutup Selama PPKM Darurat : Puncak Sudah Bersih, Tak Ada Pendaki
Kegiatan jual beli makanan dan minuman, juga dibatasi jam operasionalnya.
"Pedagang kaki lima, angkringan, warung makan, kafe, restoran, rumah makan hanya menerima layanan pesan antar, dan tidak menerima makan ditempat, waktu operasionalnya maksimal pukul 20.00 WIB," jelasnya.
Selain itu, seluruh pusat perbelanjaan di Kabupaten Sragen juga diberlakukan pembatasan jam operasional.
Baca juga: PPKM Darurat Diperketat, Jam 4 Sore Jalan Protokol Kota Klaten Ditutup
"Kegiatan pusat perbelanjaan seperti toserba, shopping center, toko tradisional, konter ponsel, dan sejenisnya dibatasi maksimal buka pukul 20.00 WIB dengan ketat terapkan prokes," paparnya.
Kegiatan pasar tradisional dan industri rumahan tetap berjalan 100 persen, dengan menerapkan ketentuan teknis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sragen.
Seluruh kegiatan masyarakat, akan diawasi langsung oleh satgas masing-masing kecamatan. (*)