Berita Solo Terbaru
PPKM Darurat, Kereta Api Hanya Layani Penumpang Pekerja Sektor Esensial & Kritikal: Mulai Hari Ini
PT KAI membuat kebijakan selama penerapan PPKM Darurat ini, KRL dan KA lokal hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PT KAI membuat kebijakan selama penerapan PPKM Darurat ini, KRL dan KA lokal hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Itu berlaku mulai hari ini, Senin (12/7/2021), Termasuk di Stasiun KA di Kota Solo.
Bagi calon penumpang selain para pekerja di sektor esensial dan kritikal pun akan dilarang naik kereta.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Naik Kereta Api selama PPKM Darurat, Ada 6 Hal yang Perlu Diperhatikan
Baca juga: Kecelakaan Truk Pengangkut Air Meneral VS Kereta Api di Sidoarjo: Sopir Ditemukan Tewas Terjepit
Aturan ini sesuai Peraturan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan, SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sehingga setiap penumpang KRL atau KA lokal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Viral Mobil Pelat Merah Parkir di Jalur Kereta Api di Solo, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya
Dia menambahkan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2021 di Depan Mata, Kapan Tiket Kereta Api Bisa Dibeli? Berikut Penjelasannya
"Kalau tidak bisa menunjukan surat, bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%," tegasnya.
Kebijakan ini juga sebagai cara penekanan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," ujarnya.
Syarat Naik KA Selama PPKM Darurat
Dalam beberapa pekan ini kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan kasus Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tes-genose-di-stasiun-solo-balapan.jpg)