Berita Solo Terbaru

PPKM Darurat, Kereta Api Hanya Layani Penumpang Pekerja Sektor Esensial & Kritikal: Mulai Hari Ini

PT KAI membuat kebijakan selama penerapan PPKM Darurat ini, KRL dan KA lokal hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com / Ryantono Puji
Penumpang Kereta Api di Stasiun Solo Balapan melakukan tes GeNose. 

Hal ini langsung menjadi perhatian pemerintah dengan kembali diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Baca juga: Lokasi Jalan di Solo yang Tutup saat Pelaksanaan PPKM Darurat, Berikut Rute Jalan Alternatifnya

Aturan ini telah berlaku mulai dari 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Satu diantaranya membahas soal aturan perjalanan domestik.

Selama PPKM Darurat di Jawa-Bali, ada hal-hal yang harus diperhatikan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik, baik mengendarai kendaraan pribadi maupun transportasi jauh.

Dalam aturan mengenai PPKM Darurat yang dirilis Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Kamis (1/7/2021), transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Tak hanya itu, pelaku perjalanan domestik juga harus membawa sejumlah persyaratan, yakni kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) bagi penumpang pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti bis dan kereta api.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah, PT KAI merilis aturan lengkap mengenai persyaratan naik kereta api selama PPKM Darurat.

Hal ini disampaikan melalui akun Instagram @keretaapikita pada Sabtu (3/7/2021).

PT KAI merilis persyaratan naik kereta api selama PPKM Darurat.
PT KAI merilis persyaratan naik kereta api selama PPKM Darurat. (Instagram @keretaapikita)

Berikut ini syarat perjalanan naik kereta api selama PPKM Darurat yang mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19:

1. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

2. Penumpang wajib menunjukkan Kartu Vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama;

3. GeNose tidak diberlakukan;

4. Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, dan demam);

5. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius;

6. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca juga: Aturan Hajatan Selama PPKM Darurat Sragen: Ijab Qabul Maksimal Dihadiri 10 Orang 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved